TERNYATA Barang Pribadi si Kembar Rihana-Rihani Sebagian Ada di Rumah Ketua RW, Ada Apa Sebenarnya ?

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti furniture dan perlengkapan rumah tangga milik tersangka kasus penipuan jual beli iPhone, Rihana Rihani, disita Polda Metro Jaya, di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (5/7/2023).

"Kalau makan turun ke bawah?" tanya penyidik.

"Saya kalau makan beli ke bawah ke supermarket," ucap Rihana santai.

Rihana Rihani kemudian digiring polisi keluar dari apartemennya, menuju Polda Metro Jaya.

Si kembar berjalan perlahan, tangan keduanya tak terlihat diborgol.

Terrsangka kasus penipuan pembelian iPhone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Rihana dan Rihani hampir kabur sebelum ditangkap. (Warta Kota/YULIANTO)

Diketahui, pelaku penipuan iPhone dengan total kerugian Rp35 miliar tersebut akhirnya ditangkap setelah sekian lama buron.

Hengki belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.

Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.

Diketahui, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).

Terkait hal ini Hengki menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.

"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.

Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.

"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI)

Barang Pribadi Si Kembar Rihana Rihani Disita Polisi, Beberapa Ada di Rumah Ketua RW, Kok Bisa?



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer