Profil Amanda, Mantan Mario Dandy yang Jadi Saksi di Persidangan Pakai Kursi Roda & Nyaris Pingsan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anastasia Pretya Amanda saat duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023)

Sumantap juga mengatakan, pihaknya keberatan jika Amanda selama ini kerap dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak itu.

Dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023), Sumantap mengatakan soal Amanda yang tak tau soal kejadian penganiayaan tersebut hingga akhirnya viral.

"Ataupun klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," jelas Sumantap, dikutip dari Tribunnews.

"Terlebih dahulu perlu kami jelaskan bahwa kenapa baru sekarang waktunya bagi klien kami yang bernama Anastasia Pretya Amanda atau biasa disebut Amanda dan yang dalam setiap pemberitaan akhir-akhir disebut denhan nama inisial APA," jelas Sumantap Simorangkir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).

Mario Dandy dan mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda (kompas tv)

"Patut diketahui bahwa benar Amanda adalah teman Mario Dandy kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," imbuhnya.

Sumantap menjelaskan, sejak Amanda dan Mario tak mempunyai hubungan spesial, dia mengklaim soal tidak adanya jalinan komunikasi antara keduanya.

Akan tetapi, disebut sesekali Mario Dandy ini masih sering menghubungi Amanda namun kerap tidak digubris kliennya.

"Dan sejak itu, Amanda tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi khusus kepada MDS kecuali kadang MDS menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi Amanda.

Perlu diketahui, Amanda ini ternyata pernah mendapat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor register S.Pgl/349/II/2023/Reskrim tanggal Februari 2023.

Amanda disebutkan pada Kamis 2 Maret 2023 lalu sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Juga termasuk sudah menjelaskan soal apa yang dietahuinya.

"Sehingga dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami menunjukkan sikap itikat baik dan kesediaan menerangkan sebagaimana selaku saksi menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar, dilihat da diketahui saja, (Pasal 1 ayat 26 KUHP)," ujarnya.

Sumantap menegaskan pihak manapun bisa melakukan pengecekan kembali terkait rekaman CCTV sebagai bukti apakah Amanda ikut terlibat langsung penganiayaan tersebut atau tidak.

"Yang padahal patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian)," papar dia.

(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer