Sidang juga sempat diskors selama beberapa menit dengan alasan kesehatan.
Tindakan ini diambil oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Dengan alasan kesehatan, sidang kami skors," ujar Hakim Alimin.
Sekitar tiga orang tim medis langsung melakukan sejumlah pemeriksaan.
Tim medis lalu mengecek tensi darah sampai memeriksa saturasi oksigen menggunakan alat medis yang dibawa.
Baca: Kelakuan Busuk Mario Dandy Anak Rafael Alun saat Dipenjara, Bisa Tawari Duit & HP ke Shane Lukas
Baca: Mario Dandy Tersenyum dan Tertawa di Persidangan Kasus Penganiayaan David Seperti Tak Ada Penyesalan
Salah satu tim medis lalu memastikan kondisi Amanda masih dalam keadaan layak untuk bersaksi setelah pengecekan selesai.
"Berdasarkan pemeriksaan fisik yang telah kami lakukan, dari pemeriksaan tanda-tanda vital didapatkan tekanan darahnya 110/70 dengan heart rate 150 kali per menit. Saturasinya 98 persen," papar salah satu tim medis.
"Jadi untuk tanda-tanda sesak dari saturasi oksigen itu masih bagus," limbuhnya.
Hakim Alimin kemudian meminta penegasan kepada petugas medis.
"Jadi masih layak (bersaksi)"?
"Layak Yang Mulia," jawab petugas medis.
Setelah dipastikan masih bisa bersaksi, Majelis Hakim kemudian mempersiapkan jaksa untuk melanjutkan pertanyaan yang ingin ditanyakan.
Pada penghujung sidang, Hakim Alimin Ribut sempat menegur Anastasia agar tak main-main terkait kondisi kesehatannya.
"Tim dari Kejaksaan juga memperhatikan saudara mampu, layak. Jadi, ke depannya hati-hati, ya," ujar Alimin sebelum menskors sidang.
Ia pun memperingatkan saksi Amanda untuk tidak menganggap enteng persidangan yang tengah berjalan.
"Kalau ternyata saudara sehat dan ternyata ada surat-surat tertentu yang menyatakan saudara tidak layak (untuk bersaksi), malah bisa sampai ke mana-mana nanti," ucap Alimin lagi.
Amanda juga mengiyakan dan hanya menjawab singkat soal teguran itu
"Siap, yang mulia," jawab Mantan Mario Dandy ini.
Sebelumnya pernah diberitakan, Anastasya Pretya Amanda alias APA ini mengklaim dirinya tidak mengetahui rencana penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambodo itu.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Anastasya Pretya Amanda alias APA, Sumantap Simorangkir