MIRIS, Korban Penipuan Rihana-Rihani Kini Malah Dijadikan Tersangka oleh Polisi

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua RT 04/12 Pondok Pinang buka suara mengungkapkan kebiasaan sehari-hari kembar Rihana Rihani. memiliki gaya hidup tinggi, padahal tak mampu

Sebelumnya, polisi telah membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan si kembar Rihana dan Rihani.

Adapun Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Keduanya diduga telah menipu banyak orang dengan modus pemesanan iPhone dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar.

Baca: Rihana-Rihani Resmi Jadi Tersangka, Polda Metro Langsung Buru Si Kembar Penipu iPhone Rp35 Miliar

Baca: SOSOK Rihana dan Rihani, Si Kembar Penipu iPhone Rp35 Miliar, Ternyata Mantan Pegawai Kemendag

Deretan Nama Korban Rihana-Rihani

Adapun laporan penipuan tersebut tercatat sejak Rabu (8 Juni 2022) dengan korban bernama Audya dan Budyatmoko.

Mereka melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta akibat dirugikan senilai Rp 1,6 miliar dan Budyatmoko mengalami kerugian Rp 881 Juta.

Lalu Pada 10 Juni 2022, Pungky Marsyaviani dan Danah melaporkan penipuan ke Polres Tangerang Selatan. Masing-masing mengalami kerugian materiil Rp5,8 miliar dan Rp4,6 miliar.

Kemudian, korban bernama Junita melapor pada 15 Juli 2022. Junita melaporkan penipuan oleh Rihana ke Polres Tangerang Selatan dengan kerugian yang dilaporkan senilai Rp 1,2 miliar.

"Junita juga melaporkan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rihana ke Polda Metro Jaya tertanggal 20 September 2022 dengan kerugian Rp 5,26 miliar," kata Teguh, dikutip dari Kompas.

Teguh menambahkan laporan lain yang ada di Polda Metro Jaya dilaporkan oleh Masayu yang dirugikan sekitar Rp2,5 miliar itu membuat laporan pada 1 Agustus 2022.

Korban lain bernama Aisha juga dirugikan senilai Rp1 miliar. Ia memutuskan untuk lapor ke polisi pada 31 Agustus 2022.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan penjualan ponsel dengan modus penjualan yang produknya didapat dari agen/pemasok (reseller).

"Kalau di Polda (si kembar) sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, Jumat (9/6/2023).

Hengki menyampaikan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memburu memburu dan menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya.

(TRIBUNNEWSWIKI)



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer