"Motif akan disampaikan berikutnya dan akan menggali lagi 3 kerangka lain di tkp yang sama," kata Agus.
Baca: Sepak Terjang Komjen Agus Andrianto, Wakapolri Baru Pengganti Gatot: Harta, Kontroversi, Profil
Adapun Rudy dan E melakukan kegiatan persetubuhan ini di gubug rumahnya.
Bahkan, ibu kandung dari E juga mengetahui perbuatan bejat tersebut.
Namun, ia diancam oleh pelaku karena akan dibunuh jika melapor.
Hingga saat ini, E (26) masih berstatus saksi korban.
Sedangkan pada saat 2013 lalu E masih berumur 13 tahun.
Dari 7 kerangka bayi polisi mengatakan terdiri dari 5 laki laki 2 perempuan
"Pasal masih dirumuskan untuk menghimpun keterangan lengkapnya," ungkap Kompol Agus.
(tribunnewswiki.com/tribun network/kompas.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini