Kasus seorang ayah yang melakukan hubungan terlarang dengan anaknya sedang ramai menjadi perbincangan publik.
Peristiwa tersebut melibatkan pelaku bernama Rudi (57) dan korban wanita yang merupakan anaknya, yaitu E (26) di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dihimpun TribunnewsWiki dari Tribun Network dan Kompas.com, Selasa, 27 Juni 2023, ayah dan anak tersebut diduga sudah inses sejak tahun 2013.
Bahkan, korban dari hubungan sedarah itu telah melahirkan 7 bayi yang kemudian dibunuh oleh pelaku.
Adapun pelaku mengubur bayi-bayi tersebut sesaat dilahirkan oleh E di kebun di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jateng.
"Penguburan dilakukan dari tahun 2014 sampai 2021," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Senin, 26 Juni 2023.
Baca: Sosok Anindita Syafa, Mahasiswi Undip Meninggal di Gunung Lawu, Tewas Kena Hipotermia, Mulut Berbusa
Rudi telah ditangkap oleh aparat kepolisian di Banyumas, pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Sosok dari Rudi ini diketahui bekerja sebagai seorang dukun pengobatan.
Ia juga kerap melakukan aktivitas memancing ikan.
"Tersangka R ini sehari-hari sebagai dukun pengobatan. Aktivitas kesehariannya biasanya mancing di sungai," kata Agus.
Kompol Agus berujar bahwa pelaku mengakui kerangka-kerangka bayi itu dibunuh seusai dilahirkan.
"Mengakui hasil hubungan antara pelaku Rudi dengan anak kandungnya yaitu E," kata Agus.
Terungkap fakta pula bahwa Rudi ini memiliki 3 orang istri.
Baca: Mengintip Kampung di Bawah Tol Jakarta, Dihuni Ratusan Orang: Ada Musala-Sekolah, Jalan Harus Nunduk
Istri pertama dinikahi Rudi secara sah.
Sementara istri kedua dan ketiga dinikahi secara siri.
Anaknya, E (26), yang ia perkosa, adalah anak pertama dari istrinya yang ketiga.
"Bayi yang dilahirkan saat itu kemudian langsung dibunuh dengan cara dibekap dan dikuburkan. Dilakukan sejak 2013 hingga 2021 dan semua anaknya itu dilahirkan," ujar Kompol Agus.
Sementara itu, terkait dengan motif utama pelaku, polisi masih mendalami lebih lanjut.
Meski begitu, ada dugaan motif spiritual yang melatarbelakangi pelaku melakukan perbuatan membunuh bayi-bayi itu.
"Motif akan disampaikan berikutnya dan akan menggali lagi 3 kerangka lain di tkp yang sama," kata Agus.
Baca: Sepak Terjang Komjen Agus Andrianto, Wakapolri Baru Pengganti Gatot: Harta, Kontroversi, Profil
Adapun Rudy dan E melakukan kegiatan persetubuhan ini di gubug rumahnya.
Bahkan, ibu kandung dari E juga mengetahui perbuatan bejat tersebut.
Namun, ia diancam oleh pelaku karena akan dibunuh jika melapor.
Hingga saat ini, E (26) masih berstatus saksi korban.
Sedangkan pada saat 2013 lalu E masih berumur 13 tahun.
Dari 7 kerangka bayi polisi mengatakan terdiri dari 5 laki laki 2 perempuan
"Pasal masih dirumuskan untuk menghimpun keterangan lengkapnya," ungkap Kompol Agus.
(tribunnewswiki.com/tribun network/kompas.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini