Sebelum mendapat kenaikan pangkat, RI sempat tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan jual beli jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar yang dialami pengusaha Tony Trisno.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
Baca: Anaknya Dijanjikan Masuk Polri, Tukang Bubur Kena Tipu Oknum Polisi dan PNS hingga Rugi Rp310 Juta
Baca: 3 Pegawai PT JML yang Lempar Anjing ke Sungai Isi Buaya Dipecat, Perusahaan: Kami Serahkan ke Polisi
Kendati demikian, pengusutan kasus itu dihentikan pada 27 Mei 2022 dan pelapor juga mengaku diperas oleh penyidik yang menangani kasus ini.
Pelapor mengatakan, kasus dugaan penipuan yang ia alami mulanya ditangani Kepala Sub Direktorat V Dirtioidum Kombes Pol Rizal Irawan dan AKBP AW.
"Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok, sehingga berbelok," kata kuasa hukum pelapor Heru Waskito, dikutip dari Kompas.com.
"Dan keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai 3 miliar rupiah terhadap Tony," sambungnya.
Dikutip dari Polri, terlapor dalam kasus dugaan penipuan yang dialami Tony adalah Ric L, brand manager Richard Mille Indonesia.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pada 2021 lalu pihaknya telah melakukan pendalaman soal laporan Tony.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi namun pada saat itu belum ada alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
"Penyidik sudah menerima laporannya, sekarang dalam proses lidik," ujar Gatot.
"Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan, tapi belum bisa mengerucut ke penyidikan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul SOSOK Rizal Irawan, Didemosi Terlibat Kasus Pemerasan Malah Naik Pangkat Jadi Brigjen, Tuai Kritik