Sebelumnya telah diberitakan soal masyarakat Indonesia dikagetkan dengan kabar adanya anggota polisi bermasalah yang sukses naik jabatan menjadi jenderal.
RI alias Rizal Irawan polisi berpangkat komisaris besar (kombes) yang naik pangkat menjadi brigadir jenderal (brigjen).
Keputusan pengangkatan Rizal Irawan ini pun sontak menuai kritik.
RI alias Rizal Irawan, polisi yang diduga melakukan pemerasan dan melanggar kode etik Polri mendapat kenaikan pangkat dari Komisaris Besar (Kombes) menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen).Tak hanya itu, Rizal Irawan juga mendapat tugas sebagai Deputi IV Badan intelijen Negara (BIN) yang membidangi ekonomi.
Baca: Kisruh Tasyi Athasyia dan Eks Karyawannya Terus Berlanjut, Saling Lapor ke Polisi
Baca: Diajak ke Kamar Hotel untuk Dilayani, Dua Transpuan Ini Diduga Diperas Oknum Polisi Hingga Rp50 Juta
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kenaikan pangkat Rizal Irawan dari Kombes ke Brigjen sudah sesuai aturan.
Ia beralasan, Rizal Irawan yang sempat diputuskan melanggar kode etik Polri, masa hukuman demosinya sudah selesai.
Ramadhan juga menyampaikan, Polri memberikan kenaikan pangkat setelah Rizal Irawan selesai menjalani masa hukuman demosi.
"Jadi yang Kombes kemarin itu, sudah dijalani dan sudah selesai (masa hukuman). Jadi sesuai dengan aturan ya," kata Ramadhan, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa Rizal Irawan mulai menyandang pangkat sebagai jenderal polisi bintang 1 sejak Maret 2023.
Ramadhan menjelaskan, Rizal Irawan yang belakangan ini sosoknya disorot telah mendapat sanksi demosi berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022.
Pada saat itu, Rizal Irawan mengajukan banding sehingga hukuman menjadi 1 tahun.
"Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir," ujar Ramadhan, dikutip dari Kompas.com.
Ramadhan juga menyampaikan, pembinaan karier di Polri sudah melalui proses.
Tetapi, ia tidak menjelaskan proses seperti apa yang terjadi dalam pembinaan karier di Polri.
Demosi yang dijatuhkan Polri kepada Rizal Irawan adalah salah satu sanksi dalam Institusi Polri.
Dilansir dari Tribratanews, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda," bunyi pasal tersebut.
Ketentuan lain yang mengatur soal sanksi demosi juga tercantum pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal tersebut berbunyi, "Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."