Para pemohon yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif pada pemilu pun mengaku dirugikan dengan berlakunya sistem pemilu proporsional terbuka. Sistem itu dianggap memunculkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.
“Apabila sistem proporsional tertutup diterapkan, maka kader-kader yang sudah berpengalaman di kepartaian memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR dan DPRD meskipun tidak memiliki kekuatan modal dan popularitas,” demikian argumen para pemohon dikutip dari dokumen permohonan uji materi.
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang Pemilu 2024 di sini.