Pemuda Blitar Nekat Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar Gara-gara Tak Terima Diputuskan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YR alias Rafi (22), tersangka penyebar foto dan video syur mantan pacar.

Tersangka memeras mantan kekasihnya ini hingga jutaan rupiah.

M melakukan aksinya dengan mengancam menyebarkan video bugil korban ke medsia sosial ( medsos).

AKBP Mochamad Nur Azis, Kapolres Ponorogo, mengungkapkan, tersangka diringkus usai sang mantan melaporkannya.

M dilaporkan mantan pacarnya itu atas tindak pidana pemerasan yang memanfaatkan aplikasi Whatsapp.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Azis mengatakan, Rabu (19/8), karena ketakutan korban mentransfer uang pada mantannya sebesar Rp 5,7 juta.

“Tersangka mengancam mantan pacarnya akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mentransfer sejumlah uang. Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang hingga total nilainya Rp 5,7 juta,” ungkap Azis.

Baca: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Rebecca Klopper Dilaporkan 2 Ormas Sekaligus akibat Video Syur 47 Detik

Baca: VIRAL ASN dan Ibunya Nekat Siksa ART, Korban Dipaksa Bugil & Direkam Lalu Diancam Video akan Disebar

Pernah Berpacaran

Sebagai informasi, M dan P merupakan sepasang kekasih.

Saat masih berpacaran, M menghubungi P untuk video call.

Saat video call tersebut M meminta P untuk bugil.

Ketika P sudah telanjang, mantan pacar P ini merekam dan menyimpannya di HP.

Menghubungi Korban Lagi

Tersangka ini mulai menghubungi korban lagi.

Dia menghubungi korban saat sudah lama putus.

M menghubungi mantan pacarnya ini untuk meminta sejumlah uang.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam akan menyebarkan video bugil P yang dimilikinya saat mereka masih pacaran.

Lantas korban mentransfer uang yang diinginkan tersangka.

Hal ini dilakukan P karena takut video bugilnya tersebut tersebar.

Ternyata, M sudah memeras korban untuk mentransfer uang ke rekeningnya sebanyak lima kali.

Azis menyebuitkan, besaran transfer tersebut berbeda-beda.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer