Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Pria Warga Solo, Pelaku Sakit Hati Karena Tidak Dipinjami Motor

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Pria Warga Solo, Pelaku Sakit Hati Karena Tidak Dipinjami Motor

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kronologi pembunuhan yang menimpa Rohmadi (50), warga Keprabon, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah kini telah terungkap.

Rohmadi adalah korban pembunuhan yang berujung mutilasi.

Kasus ini sempat viral lantaran potongan anggota tubuh korban itu ditemukan di beberapa sungai di wilayah Solo dan Sukoharjo.

Adapun pelaku yang kini sudah ditangkap bernama Suyono alias Yono (50).

Ia merupakan warga Begalon, Kecamatan Laweyan, Solo. 

"(Tersangka) pekerjaannya buruh, tempat tinggalnya di Laweyan," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo dikutip dari YouTube Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Baca: Viral Ribuan Orang Malaysia Rela Antri Jajanan Kekinian Hingga 7 Jam

Baca: Kronologi Oknum Guru Ngaji di Bandung yang Lecehkan 12 Santrinya Hingga Hamil, Ia Mengaku Khilaf

Dijelaskan Irjen Ahmad Luthfi, sebelum memutilasi korban, pelaku terlebih dulu menghabisi nyawa korban dengan menggunakan potongan besi. 

Adapun motif Suyono membunuh dan memutilasi Rohmadi, yakni sakit hati kepada korban lantaran tidak dipinjami motor.

Selain itu, sambungnya, motif lain adalah ingin menguasai harta korban.

"Sehingga kita amankan barang bukti satu potongan besi, satu unit motor, satu bilah pisau, kaos, celana yang dipakai, dan helm yang dipakai," ujarnya.

Baca: Dua Oknum TNI Kurir Sabu 75 Kg Menangis dan Bersujud Usai Lolos dari Pidana Mati

Sejauh ini, polisi menyatakan pelaku melakukan pembunuhan seorang diri tanpa bantuan orang lain. 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). (YouTube Jateng)

 

Baca: Emas serta Dolar Turun Drastis Setelah Biden Sah Naikan Plafon Utang AS

 

Kronologi pembunuhan, korban dihabisi di toko mebel

Dalam rilis kasus tersebut, terungkap pula kronologi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Suyono terhadap Rohmadi. 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan polisi, peristiwa itu dimulai pada Rabu, 17 Mei 2023.

Saat itu, pelaku bersama korban berada di sebuah toko mebel di kawasan Grogol Sukoharjo pada pukul 22.30 WIB.

Saat bersama korban, pelaku sudah memiliki niat untuk membunuh korban.

Baca: Video Viral Mahasiswa Baru Dikeroyok Seniornya, TKP di Kampus Universitas Muhammadiyah Makassar

Hal ini karena pelaku sudah mempersiapkan alat-alat yang digunakan untuk membunuh korban.

Namun, pelaku masih takut dan ragu-ragu untuk membunuh korban.

Halaman
12


Penulis: Bangkit Nurullah

Berita Populer