Sosok Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari PKS yang Injak Istri Hamil & Paksa Hubungan Seksual Tak Wajar

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukhori Yusuf dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya.

“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.

“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena Hasrat seksual yang telah memuncak,” imbuhnya.

Srimiguna melanjutkan, selama mengarungi bahtera rumah tangga oada tahun 2022, BY diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong.

"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.

Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, Bukhori Yusuf sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Penganiayaan itu, kata pengacara, diduga diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya.

"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna.

Bukhori Yusuf, lanjut Srimiguna, beberapa kali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan MKD DPR.

Baca: DPR Ikut Buka Suara Soal Kasus Anak Ditjen Pajak Aniaya Remaja : Wajib Hukumnya Diproses

Baca: Ayah Lesti Kejora Bukan Jadi Pelapor KDRT Rizky Billar, Kuasa Hukum: Bapaknya Saksi

Meski demikian korban, setelah melaporkan Bukhori Yusuf dari PKS ke polisi dan MKD, memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 korban resmi menjadi terlindung LPSK.

Bukhori Yusuf Bakal Dicopot PKS dari Anggota DPR'

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal mencopot Bukhori Yusuf dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pencopotan itu dilakukan buntut laporan istri Bukhori terhadap suaminya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyampaikan, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke PKS. Oleh sebab itu, PKS langsung merespons persoalan ini.

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” ujar Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5/2023) malam.

Ia menambahkan, saat ini proses penyelidikan internal sudah berjalan. Bahkan, ia mengklaim, Bukhori bersedia menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," jelasnya.

Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari istri anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berinisial M (34).

M melaporkan suaminya, Bukhori Yusuf, ke MKD DPR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Sudah saya cek, sudah ada yang lapor atas nama Bukhari itu kasusnya KDRT. Lagi kita verifikasi laporannya lengkap atau tidak," ujar Dek Gam saat dihubungi, Senin (22/5/2023).

Dek Gam menjelaskan, selanjutnya MKD DPR akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap laporan M.

Jika pelapor dan laporannya sudah jelas, maka MKD akan memanggil M dan Bukhari selaku pelapor dan terlapor.

"Kita panggil yang terlapor dan pelapor. Tapi kita terbuka kok," imbuhnya.

(Tribunnews/Wartakota/TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer