Ia lalu keluar rumah, seolah membiarkan istrinya makan bakso di dalam kamar sendirian.
Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali masuk ke dalam kamar dan mulai membuat skenario yakni sang istri tewas tersedak bakso.
Pelaku juga sempat berteriak untuk meminta pertolongan.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus suami bunuh istri tersebut.
Motif pembunuhan yakni emosi pelaku yang bertumpuk saat cekcok perihal masalah rumah tangga.
"Motif pelaku melakukan ini karena ada percekcokan ada emosi yang sudah bertumpuk, kemudian pada kejadian sudah tidak tahan akhirnya melakukan kekerasan dan atau pembunuhan ini ya," kata Twedi, Selasa (9/5/2023).
Akibat cekcok tersebut, pelaku sudah tidak tahan dan akhirnya nekat melakukan kekerasan yang diakhiri dengan pembunuhan.
Skenario tewas tersedak bakso tersebut dibuat pelaku demi menutupi aksi kejamnya dan lolos dari penjara.
Sang suami kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi dan dikenai Pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan akan dikenakan pidana paling lama 15 tahun.
Tersangka juga dikenakan pasal berlapis terkait dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman penjara 15 tahun.