Pihak AG Sudah Dua Kali Laporkan Mario Dandy Atas Tindakan Pencabulan, Tapi Selalu Ditolak Polisi

Penulis: Yustica Septyaningtyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh D (17) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan D di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) (TribunJakarta.com/ Annas Furqon Hakim)

Mangatta dan perwakilan keluarga AG akan kembali melaporkan Mario pada pekan depan.

"Kapan laporan selanjutnya? Itu kami menunggu arahan dari keluarga. Kami sih pengennya minggu depan. Tapi kami akan merekomendasikan untuk ini perlu dilaporkan," ujar dia.

Mangatta pun mengungkap alasan Polda Metro Jaya menolak dua laporan pihaknya terhadap Mario Dandy.

"LP pertama ditolak karena tindak pidana pencabulan harus dilakukan oleh wali atau orangtua korban," kata Mangatta saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Sementara itu, Mangatta menyebut Polda Metro Jaya menolak LP kedua karena korban harus melakukan visum.

"Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS," ungkap dia.

Laporan polisi pertama dibuat dan diajukan penasihat hukum pelapor pada Selasa tanggal 2 Mei 2023.

Sehari kemudian, tim kuasa hukum AG kembali melaporkan Mario pada Rabu (3/5/2023).

"Kami meminta pihak Polda Metro Jaya melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh MDS," ucap dia.

Sebelumnya, Hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding AG dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina.

PT DKI memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara di LPKA selama 3,5 tahun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)

 



Penulis: Yustica Septyaningtyas

Berita Populer