Pihak AG Sudah Dua Kali Laporkan Mario Dandy Atas Tindakan Pencabulan, Tapi Selalu Ditolak Polisi

Penulis: Yustica Septyaningtyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kuasa hukum AG (15), yakni Mangatta Toding Allo memastikan pihaknya akan kembali melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan terhadap kliennya.

Sebelumnya, kubu AG sudah dua kali melaporkan Mario. Namun, laporan tersebut selalu ditolak oleh polisi.

Mangatta mengatakan, pihaknya tidak patah semangat untuk melaporkan Mario Dandy Satriyo yang ketiga kalinya ke polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AGH.

"Kami tetap mengupayakan kemarin dengan laporan dan sayangnya ditolak dua kali. Maka kami tidak akan gentar untuk berhenti memberikan laporan," kata Mangatta kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Baca: Mario Dandy Ganti Pengacara Jelang Sidang, Cabut Kuasa Doffie Rompas Sebaai Kuasa Hukum

Baca: Agnes Gracia Mantan Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David

Seperti diketahui, penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Baca: Mario Dandy Bungkam saat Ditanya tentang Bapaknya yang Dijadikan Tersangka oleh KPK

Baca: Agnes Gracia Dituding Hilangkan Barang Bukti, Kuasa Hukum Sebut Karena Disuruh Mario Dandy

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh D (17) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan D di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) (TribunJakarta.com/ Annas Furqon Hakim)

Mangatta dan perwakilan keluarga AG akan kembali melaporkan Mario pada pekan depan.

"Kapan laporan selanjutnya? Itu kami menunggu arahan dari keluarga. Kami sih pengennya minggu depan. Tapi kami akan merekomendasikan untuk ini perlu dilaporkan," ujar dia.

Mangatta pun mengungkap alasan Polda Metro Jaya menolak dua laporan pihaknya terhadap Mario Dandy.

"LP pertama ditolak karena tindak pidana pencabulan harus dilakukan oleh wali atau orangtua korban," kata Mangatta saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Sementara itu, Mangatta menyebut Polda Metro Jaya menolak LP kedua karena korban harus melakukan visum.

"Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS," ungkap dia.

Laporan polisi pertama dibuat dan diajukan penasihat hukum pelapor pada Selasa tanggal 2 Mei 2023.

Sehari kemudian, tim kuasa hukum AG kembali melaporkan Mario pada Rabu (3/5/2023).

"Kami meminta pihak Polda Metro Jaya melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh MDS," ucap dia.

Sebelumnya, Hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding AG dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina.

PT DKI memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara di LPKA selama 3,5 tahun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)

 



Penulis: Yustica Septyaningtyas

Berita Populer