Namun, PABU mengaku menyebarkan videonya tanpa memungut imbalan.
“Sebelumnya tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelapor yang tersangka rekam menggunakan handphone pribadinya,” jelas AKBP Nanang.
Baca: Viral Video 47 Detik Gadis Bali, 3 Link Tersebar di Twitter dan Telegram dengan Watermark Om Bejo
Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku sakit hati karena hubungan cinta yang mereka jalani selama lima tahun kandas.
“Hal tersebut dilakukan tersangka karena merasa sakit hati pelapor memutuskan hubungan dengan yang bersangkutan dan memblokir nomor tersangka,” ujar AKBP Nanang.
Atas beredarnya video tersebut, pihak kepolisian menetapkan PABU sebagai tersangka.
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau kesusilaan.
Kemudian, Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Uu No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.