Hal tersebut seiring pengungkapan kasus oleh Kepolisian Daerah atau Polda Bali.
Pemeran wanita yang dalam video tersebut memakai gelang tridatu ternyata adalah MPS (26).
Adapun sosok pria yang ada di dalam video tersebut adalah mantan kekasihnya berinisial PABU (26), warga Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Pabu sudah ditetapkan menjadi tersangka penyebaran video tersebut.
Dalam kasus ini, petugas Polda Bali menangkap PABU yang diduga menjadi penyebar video syur bersama mantan pacarnya itu.
Dirinya menyebarkan video tersebut melalui aplikasi perpesanan Telegram.
Kemudian, link video tersebut juga tersebar di Twitter.
Dalam video yang tersebar, terdapat tulisan watermark Group Om Bejo.
Sementara itu, Kasubdit VI Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan video viral oleh tim siber di salah satu akun media sosial Twitter.
Video viral tersebut merekam sepasang pria dan wanita melakukan adegan tak senonoh di dalam kamar sebuah hotel, di Denpasar.
Berbeda dengan pemeran wanita yang terlihat jelas, wajah pemeran pria dalam video tersebut disamarkan.
“Dari keterangan pelapor diduga terhadap viralnya video tersebut dilakukan oleh tersangka yang merupakan mantan pacarnya inisial Pabu,” kata Nanang kepada wartawan pada Selasa (02/05/2023).
Seiring beredarnya video viral tersebut, perempuan berinisial MPS (26) sosok pemeran membuat laporan di Polda Bali karena merasa menjadi korban ke pihak kepolisian pada 25 April 2023 lalu.
Adapun kabar video gadis Bali viral tersebut sudah ramai beredar di medsos sejak awal April 2023 lalu.
AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, berdasarkan laporan yang didukung dengan alat bukti kuat, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap PABU.
Sosok pemeran pria dalam video tersebut ditangkap di tempat kerjanya pada Rabu (26/4/2023) lalu.
Berdasarkan interogasi, PABU mengakui perbuatannya.
Dia menyebarkan video mesum dirinya bersama mantan kekasihnya itu di sejumlah grup aplikasi Telegram.
Namun, PABU mengaku menyebarkan videonya tanpa memungut imbalan.
“Sebelumnya tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelapor yang tersangka rekam menggunakan handphone pribadinya,” jelas AKBP Nanang.
Baca: Viral Video 47 Detik Gadis Bali, 3 Link Tersebar di Twitter dan Telegram dengan Watermark Om Bejo
Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku sakit hati karena hubungan cinta yang mereka jalani selama lima tahun kandas.
“Hal tersebut dilakukan tersangka karena merasa sakit hati pelapor memutuskan hubungan dengan yang bersangkutan dan memblokir nomor tersangka,” ujar AKBP Nanang.
Atas beredarnya video tersebut, pihak kepolisian menetapkan PABU sebagai tersangka.
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau kesusilaan.
Kemudian, Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Uu No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.