Bersamaan dengan munculnya gerakan anti Swapraja dan berbagai dukungan untuk membentuk pemerintah Kota Surakarta, akhirnya dengan suatu kebulatan tekad dari “Wong Solo”, mereka menyatakan berdirinya Pemerintah kota Surakarta yang lepas dari Kasunanan pada tanggal 16 Juni 1946.
Baca: Ketika THL di Sukoharjo Berubah Menjadi Spider-Man: Pagi–Siang Kerja, Sore Lakukan Aksi Mulia
Baca: Indahnya Toleransi, Pemuda Katolik Bagikan Takjil untuk Jemaah Masjid Agung Baiturrahman Sukoharjo
Tanggal ini kemudian menjadi hari lahir Pemerintah Daerah Kotamadya Surakarta.
Kemudian disusul keluarnya Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD tanggal 15 Juli 1946lingkungan Karesidenan Surakarta dibentuk suatu daerah baru dengan kota Surakarta yang dikepalai oleh seorang Walikota. yang isinya antara lain menyebutkan bahwa di dalam
Dengan keluarnya Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD tanggal 15 Juli 1946, maka secara formal Pemerintah Kasunanan dan Mangkunegaran dipandang sudah tidak ada lagi, dan wilayah-wilayahnya untuk sementara menjadi wilayah Karesidenan Surakarta.
Ini berarti wilayah Karesidenan Surakarta terdiri dari bekas wilayah-wilayah Mangkunegaran yaitu Kabupaten Karanganyar dan Wonogiri, serta bekas wilayah Kasunanan yaitu Kabupaten Klaten, Sragen, Boyolali, dan Sukoharjo (Kawedanan Sukoharjo, Bekonang, Kartasura), ditambah Kotamadya Surakarta.
Keadaan ini mengilhami para pemimpin pada waktu itu untuk membentuk kabupaten barudi luar kota Surakarta agar ketiga kawedanan (Sukoharjo, Bekonang, Kartasura) dapat dibina dalam satu naungan pemerintah kabupaten.
Kemudian secara spontan KNI Daerah Surakarta menunjuk KRMT Soewarno Honggopati Tjitrohoepojo untuk menjadi Bupati.
Atas dasar tersebut di atas serta pertimbangan analisa, logis dan kronologis yang dikaitkan dengan landasan yuridis meskipun landasan yuridis itu tidak bersifat mengatur secara khusus, maka pada hari Senin Pon tanggal 15 Juli 1946, saat ditetapkannya Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD tersebut ditetapkan menjadi Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo.
Penetapan ini kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 17 tahun 1986 tentang Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo, yang disahkan dengan SK Gubernur KDH Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Desember 1986 No. 188.3/480/1986 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 3 Tahun 1987 Seri D No.2 tanggal 9 Januari 1987.
1. Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-DaerahKabupaten diwilayah Provinsi Jawa Tengah.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 17 tahun 1986 tentang Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo, yang disahkan dengan SK Gubernur KDH Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Desember 1986 No. 188.3/480/1986 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 3 Tahun 1987 Seri D No.2 tanggal 9 Januari 1987.
Sebelumnya telah diberitakan, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), ramai menjadi perbincangan netizen hingga trending di Twitter, Rabu, 5 Mei 2023, sore.
Hal tersebut dikarenakan oleh sebuah cuitan dari netizen yang menyebut Sukoharjo pelosok.
Cuitan tersebut datang dari seseorang yang diduga mahasiswa di sebuah universitas di Jateng yang mendapat tugas untuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Sukoharjo.
Mahasiswa tersebut melontarkan cuitan di sebuah menfess di Twitter.
"-dips! YA ALLAH DPT KKN DI SUKOHARJO, DI SUKOHARJO ADA APA PLIS PELOSOK BGT KAH SUKOHARJO ITU?" tulisnya, dikutip TribunnewsWiki dari akun @undipmenfess, Rabu.
Sontak, cuitan itu membuat sejumlah warganet cukup kesal karena Sukoharjo disebut pelosok.
Padahal, Sukoharjo tak sepelosok seperti yang dikira oleh netizen itu.