Kemudian ditiru juga oleh instansi-instansi tertentu.
Kegiatan ini mulai ramai berkembang setelah pasca-Kemerdekaan RI dan biasanya dilaksanakan tidak hanya pada tanggal 1 Syawal saja, melainkan juga pada hari-hari berikutnya yang masih hangat dengan nuansa Idul Fitri.
Jika ditinjau secara etimologis Bahasa Arab, istilah Halal bi Halal tidaklah patut disalahkan.
Meskipun istilah ini asli buatan Indonesia dan tidak di kenal di dunia Arab, apalagi di dunia Islam lainnya.
Makna Halal bi Halal yaitu silaturahmi dan saling memaafkan.
Seperti yang telah diketahui, Halal bi Halal adalah kegiatan silaturahmi dan asling memaafkan yang merupakan risalah islam.
Halal bi Halal sendiri merupakan istilah bahasa Indonesia yang menggunakan kata berbahasa Arab.
Di negara Arab sendiri, baik kata maupun tradisinya, tidak ada sama sekali.
Karena keunikannya, sehingga seorang dubes Belanda untuk Indonesia yang juga ahli sastra Arab, Nikolaos Van Dam, mengira bahwa Halal bi Halal adalah kata berbahasa Arab.
Namun, setelah mencari referensi literatur Arab, ternyata dia tidak menemukan sama sekali kata maupun tradisi yang dimaksud.
Sebelum dibakukan menjadi kata dalam bahasa Indonesia, halalbihalal (ditulis sebagai satu kata tanpa spasi) sudah ditemukan dalam kamus bahasa Jawa-Belanda kumpulan Dr. Th. Pigeaud terbitan tahun 1938.
Kamus tersebut dipersiapkan di Surakarta pada tahun 1926 atas perintah Gubernur Jenderal Hindia-Belanda pada tahun 1925.
Halalbihalal dalam kamus tersebut terdapat pada entri huruf ‘A’ dengan kata ‘alal behalal’ dengan arti yang sama dengan arti ‘halalbihalal’.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu acara maaf-memaafkan pada hari Lebaran dan merupakan suatu kebiasaan yang khas Indonesia.