Mengenal Halal Bihalal, Tradisi Bersalam-salaman saat Idul Fitri yang Hanya Ada di Indonesia

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Halal Bihalal

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Salah satu tradisi yang selalu hadir saat Idul fitri yakni Halalbihalal.

Biasanya Halal bihalal dilakukan dengan bersilaturahmi ke rumah tetangga, saudara, dan kerabat.

Pada acara Halal bihalal, tiap orang akan saling memaafkan dan bersalam-salaman.

Halal bihalal menjadi tradisi yang terus berkembang hingga saat ini.

Halal bihalal juga berkembang menjadi ajang "open house", di mana sebuah rumah atau instansi mengundang orang untuk datang bersilaturahmi.

Di masa pandemi, open house ditiadakan dan Halalbihalal dilakukan secara daring.

Halal bihalal ternyata memiliki sejarah sendiri di Indonesia.

Baca: Resep Opor Ayam, Hidangan Makan Besar Bersama Keluarga saat Hari Raya Idul Fitri

Baca: Ucapan Selamat Idul Fitri: Pesan dan Kutipan Bermakna untuk Teman di Hari Raya

Tradisi ini merupakan tradisi asli Indonesia yang tak dapat ditemukan di negara-negara lain.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Halal bi Halal diartikan sebagai hal maaaf-memaafkan yang dilakukan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

Kegiatan tersebut biasanya diadakan di sebuah tempat oleh sekelompok orang.

Sedangkan di dalam Ensiklopedia Indonesia tahun 1978, Halal bi Halal berasal dari Bahasa Arab yang artinya silaturahmi.

Meskipun begitu, asal muasal kegiatan Halal bi Halal ini masih sulit untuk ditentukan sejarahnya.

Menurut sebuah sumber yang dekat dengan Keraton Surakarta, kegiatan ini mula-mula digelar oleh KGPAA Mangkunegara I, yang masyhur dipanggil Pangeran Sambernyawa.

Dalam rangka menghemat waktu, tenaga, fikiran, dan biaya, maka setelah salat Idul Fitri diadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana.

Halal bi Halal adalah tradisi yang dilakukan umat Islam setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri (kahuripan.id)

Semua punggawa dan prajurit melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri.

Drs H Ibnu Djarir menulis bahwa sejarah dimulainya Halal bi Halal ada banyak versi.

Menurut sebuah sumber yang dekat dengan Keraton Surakarta, kegiatan ini mula-mula digelar oleh KGPAA Mangkunegara I, yang masyhur dipanggil Pangeran Sambernyawa.

Dalam rangka menghemat waktu, tenaga, fikiran, dan biaya, maka setelah salat Idul Fitri diadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana.

Semua punggawa dan prajurit melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri.

Pada perkembangannya, kegiatan ini ditiru oleh Ormas-ormas Islam dengan nama Halal bi Halal.

Kemudian ditiru juga oleh instansi-instansi tertentu.

Kegiatan ini mulai ramai berkembang setelah pasca-Kemerdekaan RI dan biasanya dilaksanakan tidak hanya pada tanggal 1 Syawal saja, melainkan juga pada hari-hari berikutnya yang masih hangat dengan nuansa Idul Fitri.

Jika ditinjau secara etimologis Bahasa Arab, istilah Halal bi Halal tidaklah patut disalahkan.

Meskipun istilah ini asli buatan Indonesia dan tidak di kenal di dunia Arab, apalagi di dunia Islam lainnya.

Makna Halal bi Halal yaitu silaturahmi dan saling memaafkan.

Seperti yang telah diketahui, Halal bi Halal adalah kegiatan silaturahmi dan asling memaafkan yang merupakan risalah islam.

Halal bi Halal sendiri merupakan istilah bahasa Indonesia yang menggunakan kata berbahasa Arab.

Di negara Arab sendiri, baik kata maupun tradisinya, tidak ada sama sekali.

Karena keunikannya, sehingga seorang dubes Belanda untuk Indonesia yang juga ahli sastra Arab, Nikolaos Van Dam, mengira bahwa Halal bi Halal adalah kata berbahasa Arab.

Namun, setelah mencari referensi literatur Arab, ternyata dia tidak menemukan sama sekali kata maupun tradisi yang dimaksud. 

Sebelum dibakukan menjadi kata dalam bahasa Indonesia, halalbihalal (ditulis sebagai satu kata tanpa spasi) sudah ditemukan dalam kamus bahasa Jawa-Belanda kumpulan Dr. Th. Pigeaud terbitan tahun 1938.

Kamus tersebut dipersiapkan di Surakarta pada tahun 1926 atas perintah Gubernur Jenderal Hindia-Belanda pada tahun 1925.

Halalbihalal dalam kamus tersebut terdapat pada entri huruf ‘A’ dengan kata ‘alal behalal’ dengan arti yang sama dengan arti ‘halalbihalal’.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu acara maaf-memaafkan pada hari Lebaran dan merupakan suatu kebiasaan yang khas Indonesia.

(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer