Kuasa Hukum David Sebut Agnes Gracia Sering Bohong di Persidangan, Untungkan Pihak Keluarga Korban

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agnes Trending di Twitter - Dandy Disebut Psikopat - Video Dandy Aniaya David Beredar di Twitter

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.

Baca: Mario Dandy Bungkam saat Ditanya tentang Bapaknya yang Dijadikan Tersangka oleh KPK

Baca: Ayah Shane Lukas Sebut Rafael Alun Sombong, Chat Tapi tak Dibalas

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana bunyi Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.

Hal tersebut tertera pada Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David (Istimewa/Twitter)

Jaksa penuntut umum ( JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara tersebut pada Rabu (5/4/2023), dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amar tuntutan Agnes Gracia dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi setelah persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," kata Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip dari Tribun Jabar.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Agnes Gracia Haryanto alias AGH dikabarkan putus dengan Mario Dandy Satriyo.

Setelah putus dengan anak eks pejabat pajak Rafael alun tersebt, Agnes yang seolah tak terima ditahan kepolisian mulai membongkar borok mantannya itu.

Agnes Gracia membongkar kekejaman Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.

Baca: Sosok APA, Mantan Mario Dandy yang Keberatan Namanya Ikut Dicatut dalam Aksi Penganiayaan

Baca: Pengacara Agnes Gracia Buka Suara tentang Penolakan LPSK, Mengaku Tak Diberi Tahu Alasannya

Bahkan ada niatan soal Mario Dandy Satriyo yang diduga ingin mencelakai Agnes Gracia.

Sebagai informasi, kabar putusnya hubungan Agnes Gracia dan Mario Dandy ini dikabarkan oleh kuasa hukum AGH, Sony Hutahaean.

Kandasnya hubungan keduanya ini disebutkan Agnes Gracia bahwa Mario Dandy adalah orang yang tidak bertangungjawab.

Agnes Gracia menyebut selam kasus ini anak Rafael Alun Trisambodo itu seolah ingin melemparkan kesalahan kepadanya.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer