Kebohogan Agnes Gracia, kata Mellisa, menjadi keuntungan bagi keluarga David Ozora.
Mellisa menuturkan, jaksa penuntut umum ( JPU) pun dapat melihat kebohongan tersebut sebagai salah satu hal yang memberatkan di dalam surat tuntutan.
Hal tersebut disampaikan Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
"Kami lihat anak berkonflik dengan hukum AG masih kerap berbohong di persidangan,"
"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," papar Mellisa Anggraini, dikutip dari Tribun Jateng.
Baca: Agnes Gracia Mantan Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David
Baca: Ayah Shane Lukas Sebut Rafael Alun Sombong, Chat Tapi tak Dibalas
Mellisa menyebut, permintaan maaf mantan Mario Dandy itu di persidangan agaknya tak serius akibat dari sederet kebohongannya.
Agnes Gracia juga disebut tidak tulus dan benar-benar menyesal saat meminta maaf.
"Saat sidang pleidoi, orang tua AG dan AG menyampaikan permintaan maaf di penghujung agenda. Tapi kami melihat permohonan maaf itu tak benar-benar diwujudkan, karena dia masih kerap berbohong," lanjut Mellisa.
Adapun PN Jakarta Selatan menggelar nota pembelaan atau pleidoi, replik, serta duplik dalam agenda sidang hari ini.
Ketiga agenda tersebut disatukan dalam satu waktu karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki waktu lagi untuk melakukan persidangan di kemudian hari.
Menurut Selatan Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, sidang vonis terdakwa anak Agnes Gracia wajib digelar pada Senin (10/4/2023).
"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April 2023, sedangkan sebagaimana ketentuan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 10 April itu," ujar Djuyamto, Kamis.
Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi dan pembelaan dari kedua belah pihak hari ini, maka sidang terdakwa anak AG hanya menyisakan pembacaan putusan seperti yang diperkirakan Djuyamto.
Kelak putusan atau vonis terhadap terdakwa anak Agnes Gracia akan dihelat pada Senin (10/4/2023).
Sebelumnya diberitakan, Agnes Gracia alias AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Agnes Gracia telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AG yang diterima Tribunnews.com.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.