Rafael Alun Trisambodo Sebut Tidak Pernah Menyembunyikan Harta, Klaim Patuh Lapor LHKPN

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKS Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo

“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” lanjutnya, dikutip dari Kompas.

Untuk diketahui, bukti permulaan tersebut, kata Ali Fikri, adalah uang dalam safe deposit box.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, Rafael Alun Trisambodo diuga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah. Jumlah tersebut mengacu pada safe deposit box (SDB) Rafael di salah satu bank berisi Rp 37 miliar dalam pecahan dollar Singapura yang telah diamankan, kamis (30/3/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Ia mengungkapkan, dalam kasus gratifikasi yang terpenting yaitu penerimaan oleh terduga pelaku.

Adapun jumlah uang yang diterima hanya menjadi pintu masuk KPK untuk menyidik lebih dalam perbuatan korupsi terduga pelaku.

“Setiap perkara yang kami sampaikan di awal seperti ini adalah bukti awal, pintu masuknya,” ujar Ali.

“Contoh LE (Lukas Enembe), dulu Rp 1 miliar. Kemarin, sudah ditemukan sampai Rp 34 miliar lebih kan. Bahkan penyitaannya lebih dari Rp 150 miliar, kan gitu,” katanya melanjutkan.

Sementara itu, Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan soal jumlah uang yang mengacu pada safe deposit box (SDB) Rafael Alun Trisambodo di salah satu bank.

Isi dari safe deposit box (SDB) tersebut berisi Rp 37 miliar dalam mata uang asing yang telah diamankan.

Informasi tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Kamis (30/3/2023).

“Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pas waktunya,” tutur Asep.

Nantinya, ujar Asep, uang yang disimpan dalam safe deposit box tersebut bakal dihadirkan di dalam konferensi pers.

Saat ini, KPK masih perlu menghitung lebih lanjut dugaan gratifikasi yang diduga diterima oleh ayah tersangka penganiayaan itu.

“Takutnya kalau saya bilang sekarang oh ternyata kurang, oh ternyata lebih,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo adalah bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jabatannya sebagai pegawai Ditjen Pajak kala itu adalah pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan (Jaksel).

Jabatan Rafael tersebut kemudian resmi dicopot langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Pencopotan itu merupakan buntut dari kasus anaknya, Mario Dandy Satrio, yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi GP Ansor.

Selain itu, harta Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 miliar juga menjadi alasan jabatannya sebagai pegawai DJP dicopot langsung oleh orang nomor satu di kementerian tempatnya bekerja.

Rafael Alun Trisambodo memiliki anak laki-laki yang bernama Mario Dandy Satrio.

Rafael Alun sendiri sudah cukup malang melintang berkarier di Ditjen Pajak.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer