Tak Terima Dituduh Terlibat Kasus Penganiayaan David, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Hadirkan 3 Saksi

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anastasia Pretya Amanda (tengah) bersama Ibundanya, Opy Dewi (50), dan kuasa hukumnya Enita Edyalaksmita usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/3/2023).

Pemeriksaan juga mendalami soal percakapan di aplikasi perpesanan yang dikirimkan Agnes Gracia ke David.

"Khususnya tentang masalah pada waktu mereka datang ke TKP ingin bertemu dengan korban,"

"Jadi, ada percakapan melalui WhatsApp, di mana WhatsApp handphone itu dipegang oleh saudari AG, menyampaikan pada korban, itu yang didalami," tutur Dolfie.

Agnes Gracia Ditangkap Polisi Agar Tak Kabur & Hilangkan Barang Bukti

Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy ditahan pihak kepolisian (Kolase Tribunnnewswiki/Istimewa via Tribun Sultra)

Agnes Gracia Haryanto ( AGH) akhirnya ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Penahanan anak usia 17 tahun ini tetap dilakukan meski keluarganya sudah memohon-mohon.

Namun pihak Polda Metro jaya dengan tegas tetap menahan pacar Mario Dandy Satriyo itu.

Alasan penahanan Agnes Gracia ini lantaran dia berpotensi menghilangkan barang bukti ( BB) dan melarikan diri.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

"Jadi objektif itu, kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," kata Hengki, dikutip dari Wartakota.

Agens Gracia akan ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan,"jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya itu.

Mario Dandy dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sedangkan Shane Luka terkena Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Kuasa Hukum: APA Tak Mengetahui Rencana Penganiayaan David oleh Tersangka Mario Dandy

 

 

 

 

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer