Saksi-saksi tersebut digunakan untuk membuktikan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sang mantan, Mario Dandy, dan Agnes Gracia.
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, Senin (27/3/2023), menyatakan akan menghadirkan tiga orang untuk menjadi saksi dari pihak keluarga Amanda dan rekannya.
Namun terkait saksi-saksi yang akan diajukan pihak Amanda ini masih belum diketahui.
Termasuk kapan pemeriksaan akan dilakukan.
"Yang kami sampaikan ada tiga orang ya. Jadi proses nanti mungkin. Ada dari keluarga, tantenya Amanda, dan teman yang ada kaitannya langsung," tutur Enita, dilansir Kompas.
Baca: Agnes Gracia Dituding Hilangkan Barang Bukti, Kuasa Hukum Sebut Karena Disuruh Mario Dandy
Baca: Rafael Alun Bolak-balik Cek Deposit Box, Tapi Tak Jenguk Anaknya yang Dipenjara
Usai kliennya diperiksa, penyidik akan meminta keterangan dari saksi yang dihadirkan pelapor.
"Hasil pemeriksaan ini tentunya nantinya saksi-saksi, dilanjutkan dari saksi," lanjutnya.
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan penyidik masih akan menganalisis keterangan mantan pacar Mario Dandy Satriyo dalam pemeriksaan.
"Ini merupakan salah satu dari beberapa alat bukti yang ditentukan dalam KUHAP, yaitu berupa keterangan. Keterangan ini tentunya nanti akan kami analisis," kata Trunoyudo.
Sosok APA, Mantan Mario Dandy yang Keberatan Namanya Ikut Dicatut dalam Aksi Penganiayaan
Sosok APA mendapatkan perhatian publik dalam kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor, yang dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.
Sosok APA ini ternyata memiliki nama lengkap Anastasya Pretya Amanda dan berusia 19 tahun.
APA bahkan diketahui merupakan mantan dari Mario Dandy Satriyo pada Oktober 2021 lalu.
Namun hubungan Amanda dan Mario berakhir usai satu tahun berselang yaitu pada Oktober 2022.
Anastasya Pretya Amanda alias APA ini mengklaim dirinya tidak mengetahui rencana penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambodo itu.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Anastasya Pretya Amanda alias APA, Sumantap Simorangkir
Sumantap juga mengatakan, pihaknya keberatan jika Amanda selama ini kerap dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak itu.
Baca: Putus dengan Mario Dandy, Agnes Gracia Bongkar Borok Sang Mantan Pacar
Baca: Dipecat dari ASN, Rafael Alun Dipastikan Tidak Terima Uang Pensiun, Ini Alasannya
Dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023), Sumantap mengatakan soal Amanda yang tak tau soal kejadian penganiayaan tersebut hingga akhirnya viral.
"Ataupun klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," jelas Sumantap, dikutip dari Tribunnews.
"Terlebih dahulu perlu kami jelaskan bahwa kenapa baru sekarang waktunya bagi klien kami yang bernama Anastasia Pretya Amanda atau biasa disebut Amanda dan yang dalam setiap pemberitaan akhir-akhir disebut denhan nama inisial APA," jelas Sumantap Simorangkir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).
"Patut diketahui bahwa benar Amanda adalah teman Mario Dandy kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," imbuhnya.
Sumantap menjelaskan, sejak Amanda dan Mario tak mempunyai hubungan spesial, dia mengklaim soal tidak adanya jalinan komunikasi antara keduanya.
Akan tetapi, disebut sesekali Mario Dandy ini masih sering menghubungi Amanda namun kerap tidak digubris kliennya.
"Dan sejak itu, Amanda tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi khusus kepada MDS kecuali kadang MDS menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi Amanda.
Perlu diketahui, Amanda ini ternyata pernah mendapat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor register S.Pgl/349/II/2023/Reskrim tanggal Februari 2023.
Amanda disebutkan pada Kamis 2 Maret 2023 lalu sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Juga termasuk sudah menjelaskan soal apa yang dietahuinya.
"Sehingga dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami menunjukkan sikap itikat baik dan kesediaan menerangkan sebagaimana selaku saksi menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar, dilihat da diketahui saja, (Pasal 1 ayat 26 KUHP)," ujarnya.
Sumantap menegaskan pihak manapun bisa melakukan pengecekan kembali terkait rekaman CCTV sebagai bukti apakah Amanda ikut terlibat langsung penganiayaan tersebut atau tidak.
"Yang padahal patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian)," papar dia.
Terbongkar akhirnya hubungan antara Mario Dandy Satriy, anakpejabat pajak yang menganiaya David, ternyata baru berpacaran dengan Agnes Gracia sebulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Basri, kuasa hukum Mario Dandy saat datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
Baca: Rafael Alun Ajukan Pengunduran Diri dari ASN DJP, MAKI Sebut Agar Terhindar dari Pemeriksaan KPK
Baca: Terungkap, AG Asyik Hisap Rokok Saat Mario Dandy Intimidasi dan Aniaya D
Basri mengatakan hubungan Mario Dandy dan Agnes Gracia yang bearu sebulan itu berdasar pada berita acara pemeriksaan atau BAP.
"Itu pengakuan di BAP," ujar Basri, dikutip dari Tribun Sumsel.
Dolfie Rompas yang juga kuasa hukum Mario Dandy sebelumnya pada Kamis (9/3/2023) juga mengunjungi Polda Metro Jaya dengan didampingi Basri.
Kedatangannya kedua tersebut dengan tujuan guna mendampingi anak Rafael Alun Trisambodo itu untuk menjalani pemeriksaan.
"Ada pemeriksaan lanjutan, karena kan kemarin sampai jam tujuh malam, jadi dilanjutkan hari ini dan hari ini hanya pendalaman saja sih sebenarnya terkait keterangan yang sudah disampaikan," jelasnya, di Polda Metro Jaya, Kamis.
Pemeriksaan Mario Dandy pada hari ini terkait kedatangan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan juga mendalami soal percakapan di aplikasi perpesanan yang dikirimkan Agnes Gracia ke David.
"Khususnya tentang masalah pada waktu mereka datang ke TKP ingin bertemu dengan korban,"
"Jadi, ada percakapan melalui WhatsApp, di mana WhatsApp handphone itu dipegang oleh saudari AG, menyampaikan pada korban, itu yang didalami," tutur Dolfie.
Agnes Gracia Ditangkap Polisi Agar Tak Kabur & Hilangkan Barang Bukti
Agnes Gracia Haryanto ( AGH) akhirnya ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Penahanan anak usia 17 tahun ini tetap dilakukan meski keluarganya sudah memohon-mohon.
Namun pihak Polda Metro jaya dengan tegas tetap menahan pacar Mario Dandy Satriyo itu.
Alasan penahanan Agnes Gracia ini lantaran dia berpotensi menghilangkan barang bukti ( BB) dan melarikan diri.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
"Jadi objektif itu, kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," kata Hengki, dikutip dari Wartakota.
Agens Gracia akan ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan,"jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya itu.
Mario Dandy dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sedangkan Shane Luka terkena Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Kuasa Hukum: APA Tak Mengetahui Rencana Penganiayaan David oleh Tersangka Mario Dandy