"Foto dah. mobil apaan?" tanya David.
"Turun sekarang," timpal diduga AG.
David pun kembali menekan AGH untuk menerangkan dirinya naik mobil jenis apa.
"Camry. Lu kenapa gamau turun banget sih," kata sosok diduga Agnes Gracia Haryanto alias AGH.
Baca: Rafael Alun Ajukan Pengunduran Diri dari ASN DJP, MAKI Sebut Agar Terhindar dari Pemeriksaan KPK
Baca: Buntut Kasus Mario, Klub Moge Para Pegawai Ditjen Pajak Dibubarkan Sri Mulyani
Dalam keterangannya, Alto Luger menjelaskan chat antara David dan perempuan yang diduga pacar Mario Dandy itu dimulai sejak pukul 15.57 WIB.
Akun ini menyebut bahwa David 10 kali dipaksa turun bertemu gerombolan Mario Dandy Satriyo.
Padahal David sudah meminta Agnes Gracia mengirimkan kartu pelajar melalui ojek online.
David juga meminta Agnes Gracia menitipkan kartu pelajar tersebut ke sekuriti perumahan.
Chat WhatsApp David dan AGH dijadikan bukti oleh polisi untuk menentukan status perempuan berusia 15 tahun tersebut.
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Kamis (2/3/2023).
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain antara lain video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
AG lalu kini ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," ucap Hengki.
Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Jadi anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," ujar dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ini Bukti Chat Pacar Mario Dandy Terlibat Penganiayaan, Paksa Bertemu David dan Ngaku Diantar Tante