Kantor Gubernur Jawa Timur Digeledah KPK, Khofifah: Itu Bagian dari Proses

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim KPK melakukan penggeledahan di komplek kantor Gubernur Jatim di Surabaya, Rabu (21/12/2022).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kantor Gubernur Jawa Timur digeledah oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kantor yang terletak di Jalan Pahlawan, Surabaya ini digeledah pada Rabu (12/12/2022).

Dilansir Kompas, penggeledahan yang dilakukan dilantai 2 gedung kantor Gubernur Jatim ini diduga berhubungan dengan penyidikan kasus dana hibah dengan tersangka wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Penggeledahan masih terlihat hingga pukul 18.00 WIB.

Dengan datangnya tim penyidik KPK ke Kantor Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memberikan pendapatnya.

Pihaknya, kata Khofifah, menghormati semua proses yang sedang berlangsung.

Pemberian fasilitas dan menyiapkan data yang dibutuhkan juga siap ia lakukan.

Baca: Sosok Edy Wibowo, Hakim Yustisial Mahkamah Agung yang Diduga Terima Suap hingga Rp 3,7 Miliar

Baca: Sahat Tua Simanjuntak

"Itu bagian dari proses yang harus kita menghormati semuanya. Pokoke Pemprov akan menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan KPK," ujar Khofifah Indar Parawansa, dikutip dari Tribunnews.

Penggeledahan juga sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya dalam ruangan pimpinan DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya.

Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus alokasi dana yang bersumber dari APBD modus "ijon dana hibah".

Bahkan dalam kasus suap ini, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar.

Sahat Tua Simanjuntak mendapat ucapan selamat dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, seusai mengucapkan sumpah jabatan Wakil Ketua DPRD Jatim pada 30 September 2019. (surya.co.id/bobby constantine koloway)

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) juga ikut menetapkan staf ahli Sahat berinisial RS serta dua orang dari pihak swasta.

Dua orang tersebut adalah AH, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator Pokmas (kelompok masyarakat).

Kemudian IW alias ENG selaku koordinator lapangan Pokmas.

Aksi suap yang dijalankan ini supaya Pokmas tersebut memperoleh alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sahat dan RS berperan sebagai tersangka penerima suap.

Dua orang ini diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Sedangkan dua tersangka lain, AH dan IW, menjadi tersangka pemberi suap.

AH dan IW dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca: Inilah Sudrajad Dimyati, Hakim Agung di Mahkamah Agung yang Terjaring OTT KPK Dengan 9 Orang Lainnya

Baca: Sudrajad Dimyati

Seperti yang diketahui, pada Rabu (14/12/2022) malam, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer