Diketahui, Sahat baru terpilih sebagai anggota DPRD Jatim pada Pemilu 2008 mewakili daerah pemilihan (dapil) 1.
Sahat pun sempat ditunjuk sebagai Ketua Fraksi DPRD Jatim 2014-2019.
Bahkan juga berlanjut sampai menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Jatim hingga saat ini.
Selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat juga menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jatim periode 2020-2025.
Penetapan Sahat sebagai Sekretaris DPW Partai Jatim disahkan dalam Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: SKEP-8/DPP/GOLKAR/IV/2020.
Sahat tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang jika ditotal semuanya bernilai Rp 7,4 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 1,5 miliar dalam LHKPN yang dilaporkan kepada KPK pada 2021.
Kader Golkar ini pun diketahui menyimpan beberapa mobil mewah.
Satu di antara mobil mewah yang Sahat miliki adalah Toyota Vellfire (2015) yang bernilai Rp 600 juta.
Mobil-mobiol lainnya seperti Toyota Voxy (2018) senilai Rp 430 juta dan Mercedes Benz E250 (2016) senilai Rp 700 juta.
Apabila ditotal, kekayaan yang dimiliki Sahat menyentuh angka Rp 10,7 miliar.
Seperti yang diketahui, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak resmi menjadi tersangka dugaan suap dana hibah.
Sebagai informasi, kader Partai Golkar ini menjadi tersangka dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) juga ikut menetapkan staf ahli Sahat berinisial RS serta dua orang dari pihak swasta.
Dua orang tersebut adalah AH, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator Pokmas (kelompok masyarakat).
Kemudian IW alias ENG selaku koordinator lapangan Pokmas.
Aksi suap yang dijalankan ini supaya Pokmas tersebut memperoleh alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sahat dan RS berperan sebagai tersangka penerima suap.
Baca: Sosok Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Baca: Kasus Korupsi Impor Garam Industri, Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung
Dua orang ini diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sedangkan dua tersangka lain, AH dan IW, menjadi tersangka pemberi suap.
AH dan IW dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.