Sosok Richard Lee, Dokter yang Berseteru dengan Karput gara-gara Bahas Salah Satu Produk Kecantikan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Lee saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

“Saya di penjara bersama pencopet, pencuri dan lain-lain,” tambah dia.

Bahkan Richard Lee mangku dirinya tak akan memaafkan Kartika Putri

Meski ia terbebas dari kasus tersangka, ia masih belum tahu langkah selanjutnya yang akan diambilnya.

“Enggak ada yang perlu disampaikan, tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri). Saya pun sudah malas untuk memperpanjang, kecuali kuasa hukum saya berkata lain,” kata Richard Lee.

“Tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan, dan saya yakin ada hukum yang lebih tinggi dari di dunia,” imbuhnya.

Dia menambahkan, soal perjalanan kasusnya selama 2 tahun.

Dokter kecantikan Richard Lee akan laporkan balik Kartika Putri soal konten YouTube yang menyinggung dirinya. (instagram kartika putri - YouTube/dr. Richard Lee, MARS)

Namun, ia tak menampik masih mengingat perjalanan menempuh kasusnya itu.

"Kalian kebayang enggak, dua tahun saya seperti ini, bermasalah kanan kiri. Saya berterima kasih yang sudah kasih support, tapi tetap saya dibilang tersangka dua kasus, malu saya,“ tutur Richard Lee.

“Belum cukup itu, saya ditahan 1X24 jam. Penjara yang paling dalam, paling jelek, paling kumuh,” tambah Richard Lee.

Richar Lee juga menyinggung soal ganti rugi soal nama baiknya yang ternodai.

Youtuber ini mengklaim dirinya tak tahu bagaimana memperbaiki namanya saat ini.

“Apakah hanya dengan secarik kertas? Sejumlah uang, berapa uang yang pas? Apakah dengan konferensi baik artisnya maupun yang berwenang bisa mengembalikan nama baik saya, saya enggak tahu,” ungkap Richard Lee lagi.

Seperti yang diketahui, perseturuan Richar Lee dan Kartika Putri berawal saat Richard Lee membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.

Namun untungnya saat ini dirinya dinyatakan tidak sah sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses lewat putusan praperadilan tergister dalam nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer