"Suami saya bukan kriminal, bukan teroris, bukan koruptor, tolong dong yang ngerti hukum memang begini ya caranya hukum kita??? Saya gak ngerti hukum," tulisnya.
Buntut Perseteruan dengan Kartika Putri
Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, mengatakan bahwa penangkapan kliennya tersebut adalah buntut laporan dari Kartika Putri mengenai UU ITE di Polda Metro Jaya.
"Kasus dokter Richard sedang bergulir di Polda Metro Jaya terkait laporan saudari Kartika Putri. Laporannya juga soal UU ITE," kata Razman seperti dikutip di Instagram pribadinya, Rabu (11/8/2021).
Razman pun juga mempertanyakan sikap anggota kepolisian yang dianggapnya mengkriminalisasi Richard.
Sebab, kata Razman, Richard Lee ditangkap secara tiba-tiba.
Razman juga menuturkan bahwa permasalahan yang dialami Richard hanyalah kasus biasa.
"Klien saya ini ditindak secara arogan, masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh," tutur Razman.
"Dia ini bukan teroris atau penghina negara, kasusnya ini remeh temeh," lanjutnya.
Selain itu, Razman juga mempertanyakan status kliennya tersebut yang langsung ditetapkan tersangka.
Padahal, sebelum dilakukan penangkapan, Razman telah mendapat telepon dari Polda Metro Jaya.
Razman sempat berkoordinasi agar tidak membawa kliennya tersebut terlebih dahulu sebelum dirinya datang.
"Anehnya ini klien saya langsung ditetapkan tersangka," ujar Razman.
"Saya sudah bilang tunggu dulu, tapi petugas langsung bawa saja. Ini ada apa?" katanya.