Jaksa Tanyakan Ada Tidaknya Pelecehan ke Susi, ART Sambo: Saya Tidak Tahu

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai salah satu saksi dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.

Monika Kumalasari, Pakar Gestur dan Mikro Ekspresi, menyebut hakim tahu soal Susi ART Ferdy Sambo berbohong di persidangan.

Seperti yang sudah diketahui majelis hakim beberapa kali mengatakan bohong kepada Susi saat bersaksi.

Monika menyebut hal tersebut mengindikasikan hakim mengerti soal Susi tidak terdapat spontanitas dan konsistensi dalam persidangan.

Baca: Anak Susi ART Ferdy Sambo Tak Mau Berangkat Sekolah, Suami Berharap Ia Cepat Pulang


"Majelis hakim beberapa kali mengatakan 'bohong' pada saat pemeriksaan saksi Susi. Hal ini mengindikasikan apa? Ada dua aspek psikologis dari kejujuran. Pertama adanya spontanitas, dan kedua konsistensi," terang Monika, dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (4/11/2022) dikutip via Tribunnews.

"Hakim juga mempelajari bagaimana hal-hal psikologis, dan juga sudah mengalami sendiri dari jam terbangnya selama di persidangan," lanjut Monika.

Hakim, kata Monika, mengetahui ART Ferdy Sambo itu menyampaikan kesaksiannya tidak spontan, banyak cognitive loading, yang memberikan kesan dipikirkan terlebih dahulu.

Lalu ada beberapa hal yang tak dijawab Susi secara konsisten saat ditanya hakim.

Monika lalu memberikan kesimpulan jika Hakim sudah tahu apa yang disampaikan Susi, di dalamnya banyak kebohongan-kebohongan yang berusaha untuk ditutupi.

"Jadi ini mengindikasikan bahwa apa yang disampaikan oleh Susi tidak spontan, banyak cognitive loading, dipikirkan terlebih dahulu dan juga beberapa hal yang kemudian ditanyakan tidak konsisten dalam menjawabnya."

"Artinya hakim sudah tahu apa yang disampaikan oleh Susi adalah banyak kebohongan-kebohongan yang berusana untuk ditutupi," terang Monika.

Monika menjelaskan soal syarat dari kejujuran.

Ia menyebut syarat kejujuran adalah adanya spontanitas, rileks, dan konsistensi dari apa yang disampaikan.

"Dan kembali lagi bahwa syarat dari kejujuran adalah adanya spontanitas, adanya rileks, dan juga konsisten terhadap apa yang disampaikan," terangnya.

Saat menjawab pertanyaan hakim dlam persidangan, Susi disebut tidak banyak menampilkan emosi yang rileks.

Bahkan disebut, ekspresi Susi terlihat ada gerakan mata mencari-cari.

Kondisi tersebut, kata Monika, dinamakan dengan mental search, atau kondisi saat berusaha untuk mengingat sesuatu yang telah terjadi.

Juga berusaha mengkonstruksi sesuatu yang ingin disampaikan dengan cara labih baik tau dapat juga berusaha untuk mengatakan sesuatu sesuai dengan masukan-masukan dari berbagai pihak sebelumnya.

"Dalam menjawab dari majelis hakim, Susi tidak banyak menampilkan emosi yang rileks, tetapi justru dari ekspresinya yang terlihat adalah gerakan mata mencari-cari."

"Ini adalah kondisi yang dinamakan dengan mental search, berusaha untuk mengingat hal-hal yang sudah terjadi dan juga berusaha untuk mengkonstruksi sesuatu yang ingin disampaikan dengan cara lebih baik."

"Atau mungkin dengan cara yang sudah dengan masukan-masukan dari berbagai pihak," terang Monika.

(TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer