Jaksa penuntut umum ( JPU) menanyakan soal peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
“Untuk di Magelang sendiri, ada tidak tindakan pelecehan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi?” tanya jaksa, dikutip dari Kompas.
“Kalau tidak ya tidak, kalau tidak tahu, ya tidak tahu,” tegas jaksa.
“Kalau saya, tidak tahu. Tidak tahu,” ujar ART Ferdy Sambo itu.
“Berarti saudara tidak tahu apakah ada pelecehan atau tdak?” lanjut jaksa.
Baca: ART dan Security Sambo Kena sindir Hakim Karena Jawab Pertanyaan Cepat: Kemarin Macam Sakit Gigi
Baca: Sopir Ambulans Dilarang Hidupkan Sirine saat Masuk ke Komplek Sambo, Sebut Anggota Provos yang Minta
“Tidak tahu,” jawab Susi lagi.
Senada dengan Susi, Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan, juga tak tahu soal pelecehan seksual.
Kuat, kata Irwan, mencoba meminta klarifikasi kepada Brigadir J.
Irwan menambahkan, kliennya sudah mencoba dua kali untuk mengkonfirmasi soal dugaan pelecehan seksual.
Brigadir J disebut selalu meninggalkan tetempat ketika sopi Ferdy Sambo itu ingin menanyakan secara langsung.
Namun hal tersebut tak pernah pernah terjadi.
"Dua kali didatangi sama Kuat, dua kali juga dia (Yosua) meninggalkan tempat. Jadi tidak sempat ada pembicaraan terkait penjelasan apa yang sebenarnya terjadi, tidak ada," ujar Irwan.
Kuasa hukum Kuat Maruh juga mengatakan, kliennya hanya mendapatkan Putri Candrawathi di sepan kamar mandi.
"Tidak sama sekali tahu (adanya pelecehan seksual), dia tidak tahu, dia hanya mendapatkan ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi tergeletak dekat pakaian cuci," lanjutnya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyebut keterangan Susi banyak bohongnya.
Hal itu diucapkan Eliezer saat diminta menanggapi kesaksian asisten rumah tangga (ART) Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Mohon izin yang mulia untuk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohongnya,” kata Eliezer, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Hasil Olah TKP Kematian Brigadir J Dilarang Disebarluaskan, Sambo: Jangan Ngomong Kemana-mana Dulu
Baca: Jaksa Sebut Kuat Maruf Sudah Bawa Pisau Jika Brigadir J Lakukan Perlawanan saat Akan Dihabisi
Kemudian, hakim ketua Wahyu Iman Santosa meminta Bharada E menyebutkan bagian dari keterangan mana yang dinilai telah berbohong.
“Banyak yang bohong? Bisa disebutkan satu persatu mana yang bohong?” kata hakim.
Selanjutnya, Eliezer menyebutkan mengenai kesaksian Susi di tanggal 4 Juli 2022 yang mengatakan bahwa Yosua mengangkat Putri Candrawathi.
“Untuk yang pertama, waktu di tanggal 4 (Juli) itu waktu yang katanya ada pelecehan,” kata Eliezer.
“Saudara Yosua mengangkat putri?” ucap hakim memperbaiki pernyataan Bharada E.
“Benar yang mulia dan itu memang saya lihat, tapi di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan ‘jangan gitu lah bang’ pada Yosua padahal itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” papar Eliezer.
“Tapi saudara lihat?” tanya hakim.
“Saya melihat yang mulia,” jawab Bharada E.
Kemudian, Susi mengatakan bahwa Ferdy Sambo kerap berada di rumah yang berada di jalan Saguling dan Duren Tiga.
Padahal, menurut Eliezer, mantan Kepala Divisi Profesi dan Kemaanan (Kadiv Propam) Polri itu lebih sering di rumah yang berada di jalan Bangka.
“Sesuai faktanya, saudara FS (Ferdy Sambo) ini lebih sering di Jalan Bangka, untuk Sabtu-Minggu saja baru balik ke Saguling,” paparnya.
Eliezer juga mengungkapkan bahwa ia dan Sambo sempat terpapar Covid-19.
Hanya saja, isolasi mandiri (isoman) itu dilakukan di rumah yang berada di Jalan Bangka.
Demikian pula saat anak Ferdy Sambo terjangkit Covid-19, isolasi dilakukan di rumah Jalan Bangka.
“Isolasinya juga di jalan Bangka dan tidak pernah ada isolasi di Duren Tiga,” terang Bharada E.
Eliezer juga membantah kesaksian Susi yang menyebutkan bahwa Yosua tidak punya kamar di Saguling.
“Saya ingin membantah yang mulia, karena saudara almarhum memang memiliki kamar di Saguling,” ucapnya.
Terakhir,ia juga membantah keterangan Susi yang mengaku tidak melihat senjata api yang dibawa dari Magelang ke Jakarta.
Menurutnya, senjata laras panjang yang berada di mobil sangat jelas terlibat oleh siapapun.
“Menurut saya saudara saksi melihat karena jelas banget, cukup besar yang mulia, dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti keliatan,” tegas Eliezer.
Monika Kumalasari, Pakar Gestur dan Mikro Ekspresi, menyebut hakim tahu soal Susi ART Ferdy Sambo berbohong di persidangan.
Seperti yang sudah diketahui majelis hakim beberapa kali mengatakan bohong kepada Susi saat bersaksi.
Monika menyebut hal tersebut mengindikasikan hakim mengerti soal Susi tidak terdapat spontanitas dan konsistensi dalam persidangan.
Baca: Anak Susi ART Ferdy Sambo Tak Mau Berangkat Sekolah, Suami Berharap Ia Cepat Pulang
"Majelis hakim beberapa kali mengatakan 'bohong' pada saat pemeriksaan saksi Susi. Hal ini mengindikasikan apa? Ada dua aspek psikologis dari kejujuran. Pertama adanya spontanitas, dan kedua konsistensi," terang Monika, dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (4/11/2022) dikutip via Tribunnews.
"Hakim juga mempelajari bagaimana hal-hal psikologis, dan juga sudah mengalami sendiri dari jam terbangnya selama di persidangan," lanjut Monika.
Hakim, kata Monika, mengetahui ART Ferdy Sambo itu menyampaikan kesaksiannya tidak spontan, banyak cognitive loading, yang memberikan kesan dipikirkan terlebih dahulu.
Lalu ada beberapa hal yang tak dijawab Susi secara konsisten saat ditanya hakim.
Monika lalu memberikan kesimpulan jika Hakim sudah tahu apa yang disampaikan Susi, di dalamnya banyak kebohongan-kebohongan yang berusaha untuk ditutupi.
"Jadi ini mengindikasikan bahwa apa yang disampaikan oleh Susi tidak spontan, banyak cognitive loading, dipikirkan terlebih dahulu dan juga beberapa hal yang kemudian ditanyakan tidak konsisten dalam menjawabnya."
"Artinya hakim sudah tahu apa yang disampaikan oleh Susi adalah banyak kebohongan-kebohongan yang berusana untuk ditutupi," terang Monika.
Monika menjelaskan soal syarat dari kejujuran.
Ia menyebut syarat kejujuran adalah adanya spontanitas, rileks, dan konsistensi dari apa yang disampaikan.
"Dan kembali lagi bahwa syarat dari kejujuran adalah adanya spontanitas, adanya rileks, dan juga konsisten terhadap apa yang disampaikan," terangnya.
Saat menjawab pertanyaan hakim dlam persidangan, Susi disebut tidak banyak menampilkan emosi yang rileks.
Bahkan disebut, ekspresi Susi terlihat ada gerakan mata mencari-cari.
Kondisi tersebut, kata Monika, dinamakan dengan mental search, atau kondisi saat berusaha untuk mengingat sesuatu yang telah terjadi.
Juga berusaha mengkonstruksi sesuatu yang ingin disampaikan dengan cara labih baik tau dapat juga berusaha untuk mengatakan sesuatu sesuai dengan masukan-masukan dari berbagai pihak sebelumnya.
"Dalam menjawab dari majelis hakim, Susi tidak banyak menampilkan emosi yang rileks, tetapi justru dari ekspresinya yang terlihat adalah gerakan mata mencari-cari."
"Ini adalah kondisi yang dinamakan dengan mental search, berusaha untuk mengingat hal-hal yang sudah terjadi dan juga berusaha untuk mengkonstruksi sesuatu yang ingin disampaikan dengan cara lebih baik."
"Atau mungkin dengan cara yang sudah dengan masukan-masukan dari berbagai pihak," terang Monika.