b) kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
c) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
d) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat
(dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen
Dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah dengan maksimal 100 persen kapasitas.
Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Seperti yang diketahui, pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jawa dan Bali pada Selasa (8/11/2022).
Kebijakan ini diambil karena meningkatnya penyebaran Covid-19 varian XBB.
Aturan mengenai PPKM Level 1 Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022.
Kebijakan PPKM Level 1 ini dijadwalkan akan dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 21 November 2022.
Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, semua wilayah juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.
Ada perbedaan lama PPKM di Luar Jawa dan Bali yang diberlakukan.
Di luar Jawa - Bali, PPKM diberlakukan sampai tanggal 5 Desember 2022.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang di seluruh wilayah Tanah Air.
Pada PPKM kali ini, seluruh daerah berstatus level satu.