Hampir semua sektor ekonomi masih dibolehkan beroperasi secara normal dengan kapasitas 100 persen karyawan bekerja dari kantor ( WFO).
Hal ini tertuang dalam beleid yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Ini juga berlaku di bioskop, pusat perbelanjaan, restoran, masih bisa beroperasi.
Sementara untuk kegiatan sekolah pun masih bisa tatap muka, tapi terbatas.
Baca: Kasus Covid-19 Mulai Naik, Kenali Gejala Barunya
Baca: Kasus Covid-19 Naik Akibat Subvarian Omicron, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1
Simak inilah sejumlah ketentuan dalam PPKM Level 1 Jawa-Bali yang diberlakukan:
Inmendagri menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
PTM terbatas merupakan pembelajaran tatap muka yang dilakukan di sekolah dengan batasan-batasan tertentu.
Yakni seperti jumlah siswa dan guru, dan juga lama belajar di sekolah.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara khusus sektor perhotelan non penanganan karantina, ara karyawan memakai aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pada semua pegawai dan pengunjung.
Juga hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kapasitas diizinkan maksimal 100 persen dengan memakai PeduliLindungi. Penyediaan makanan juga diizinkan prasmana.
Dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Kapasitas pengunjung 100 persen, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca: Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Ini Syarat Pencabutan Status PPKM jika Ingin Ditiadakan
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai
dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 100 persen
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca: Daftar Daerah yang Kembali Memberlakukan PPKM hingga 6 Juni 2022 Mendatang
untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bias divaksin karena alasan kesehatan.
Sedangkan restoran/rumah makan/kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 100 persen
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
b. tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (duabelas) tahun yang masuk.
c. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bosa divaksin karena alasan kesehatan.
Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
c) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
d) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat
(dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen
Dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah dengan maksimal 100 persen kapasitas.
Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Seperti yang diketahui, pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jawa dan Bali pada Selasa (8/11/2022).
Kebijakan ini diambil karena meningkatnya penyebaran Covid-19 varian XBB.
Aturan mengenai PPKM Level 1 Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022.
Kebijakan PPKM Level 1 ini dijadwalkan akan dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 21 November 2022.
Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, semua wilayah juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.
Ada perbedaan lama PPKM di Luar Jawa dan Bali yang diberlakukan.
Di luar Jawa - Bali, PPKM diberlakukan sampai tanggal 5 Desember 2022.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang di seluruh wilayah Tanah Air.
Pada PPKM kali ini, seluruh daerah berstatus level satu.