Susi ART Ferdy Sambo Dikenal Baik Dengan Tetangga dan Aktif Ikut Kegiatan Desa

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kesaksian Susi ART, Ferdy Sambo dan Bu Putri Makan Bersama dengan Para Ajudan Seusai Bunuh Brigadi J

“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Adapun menyampaikan keterangan palsu di bawah sumpah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Ayat 1 dan 2.

Ayat 1 menyebutkan bahwa "Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Sementara itu, Ayat 2 berbunyi "Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

"Jadi, ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana," kata Kamaruddin.

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu mencabut keterangan saat menjadi saksi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin lalu.

Tindakan itu dilakukan saat majelis hakim hendak menskors sidang setelah memeriksa tiga ajudan Sambo, yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton, kemarin, Senin 31 Oktober.

Saat itu, hakim menanyakan tentang anak keempat Sambo yang disampaikan Susi ternyata berbeda dengan disampaikan Daden.

Mulanya, Susi mengatakan, anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden menyatakan bahwa anak itu merupakan hasil adopsi.

“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin malam.

Dengar pernyataan tersebut, Susi meminta maaf dan menyatakan mencabut apa yang telah ia sampaikan.

“Mohon maaf, Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.

Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo memberikan keterangan saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Kemudian, hakim Wahyu menanyakan keterangan apa lagi yang mau dicabut oleh Susi.

“Mana lagi yang Saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi Jalan Bangka? Bagaimana?” kata hakim.

“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawab Susi.

“Saudara tetap apa cabut keterangan Saudara?" timpal hakim.

Susi akhirnya mencabut keterangan soal isolasi mandiri yang awalnya disebut dilakukan di Duren Tiga.

Hakim mengingatkan Susi agar tidak lagi berbohong atau menyampaikan keterangan yang tidak tepat.

“Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan, saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti,” kata hakim.

(TRIBUN JATENG/TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Ka)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jateng dengan judul ART Ferdy Sambo Viral : Anak Susi di Kampung Teges Wetan Kepil Wonosobo Tidak Mau Berangkat Sekolah



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer