Bahkan Susi disebuut aktif mengikuti kegiatan di desanya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Agus Setiyo Santoso, selaku Kepala Desa Teges Wetan, Rabu (2/11/2022).
"Kehidupan sosialnya sangat baik dengan warga, tetangga, karena ekonominya sulit makanya pergi bekerja. Aktif juga mengikuti kegiatan-kegiatan di desa," ujar Agus, dikutip dari Tribun Jateng.
Agus juga mengatakan Susi merupakan warga pendatang.
Sementara suami Susi-lah yang diketahui merupakan warga asli Desa Teges Wetan.
Baca: Anak Susi ART Ferdy Sambo Tak Mau Berangkat Sekolah, Suami Berharap Ia Cepat Pulang
Baca: Sambo dan Putri Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Mantan Hakim : Bukan Alasan untuk Meringankan
"Yang warga sini asli suaminya, isterinya asli Madura, mba Susi jadi warga sini sejak sekitar tahun 2019," kata Agus.
Kades Teges Wetan tersebut menjelaskan bagaimana keadaan Susi dan keluarganya.
Demi menghidupi keluarganya, Susi bekerja sebagai ART.
ditinggali oleh suami dan 2 orang putrinya yang masih duduk di sekolah 1 SD dan TK.
Diketahui suami Susi bekerja sebagai buruh serabutan.
Kemudian ia melanjutkan soal Susi yang dibawa bekerja keluarga bekerja di rumah Ferdy Sambo yang sudah terlebih dulu bekerja di sana.
Kades Agus mengatakan sudah mengetahui salah satu warganya itu adalah ART yang bekerja di rumah Ferdy Sambo setelah kasus ini ramai diperbincangkan.
Seperti yang diketahui, akhir-akhir ini Susi menjadi perhatian masyarakat Indonesia.
Hal ini lantaran dia muncul dalam persidangan terdakwa Bharada Eliezer pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Susi juga dikenal karena jawabannya yang tidak konsisten saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Dalam sidang tersebut identitas Susi sempat dibacakan.
Diketahui Susi tinggal di daerah Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, akan melaporkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Susi ke kepolisian.
Kamaruddin mengatakan, Susi telah memberikan keterangan palsu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022).
Baca: Suami Susi Ngaku Kaget Istrinya jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo: Ngomong itu Jangan Bohong
Baca: Tak Tahu Malu, Ferdy Sambo Ngaku Menyesal Tapi Masih Salahkan Brigadir J di Depan Orangtuanya
“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Adapun menyampaikan keterangan palsu di bawah sumpah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Ayat 1 dan 2.
Ayat 1 menyebutkan bahwa "Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Sementara itu, Ayat 2 berbunyi "Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
"Jadi, ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana," kata Kamaruddin.
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu mencabut keterangan saat menjadi saksi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin lalu.
Tindakan itu dilakukan saat majelis hakim hendak menskors sidang setelah memeriksa tiga ajudan Sambo, yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton, kemarin, Senin 31 Oktober.
Saat itu, hakim menanyakan tentang anak keempat Sambo yang disampaikan Susi ternyata berbeda dengan disampaikan Daden.
Mulanya, Susi mengatakan, anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden menyatakan bahwa anak itu merupakan hasil adopsi.
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin malam.
Dengar pernyataan tersebut, Susi meminta maaf dan menyatakan mencabut apa yang telah ia sampaikan.
“Mohon maaf, Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.
Kemudian, hakim Wahyu menanyakan keterangan apa lagi yang mau dicabut oleh Susi.
“Mana lagi yang Saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi Jalan Bangka? Bagaimana?” kata hakim.
“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawab Susi.
“Saudara tetap apa cabut keterangan Saudara?" timpal hakim.
Susi akhirnya mencabut keterangan soal isolasi mandiri yang awalnya disebut dilakukan di Duren Tiga.
Hakim mengingatkan Susi agar tidak lagi berbohong atau menyampaikan keterangan yang tidak tepat.
“Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan, saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti,” kata hakim.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jateng dengan judul ART Ferdy Sambo Viral : Anak Susi di Kampung Teges Wetan Kepil Wonosobo Tidak Mau Berangkat Sekolah