Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J Dilanjut Selasa Depan, Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (1)

Status kelengkapan berkas perkara kumpulan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J diumumkan hari Rabu (28/9/2022).

Status kelengkapan berkas tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia

Pengumuman soal perkembangan berkas perkara eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan tersangka lain dilaksanakan Rabu (28/9/2022) pukul 15.00 WIB.

Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

"Kita lihat besok (hari ini). Doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara Tersangka FS dkk.," kata Ketut, dikutip dari Kompas.

Polri akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap III) apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Lalu Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan serta perkara disidangkan di pengadilan.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). (WARTAKOTA Angga Bhagya Nugraha/TRIBUNNEWS Herudin)

Berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dilimpahkan (tahap I) oleh Bareskrim ke Kejagung.

Berkas perkara tersebut milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu saja, pelimpahan berkas perkara (tahap I) dengan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J juga sudah diterima Kejagung.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Para tersangka itu dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Tak hanya itu saja, para tersangka pun dikenai Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribun Jakarta/TRIBUNNEWSWIKI/Ka)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi Pekan Depan

 



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer