Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagai informasi, jaksa mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.
Eks Kadiv Propam Polri ini terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Selain itu, eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Ferdy Sambo juga ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penolakan eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, Rabu (26/10/2022).
Baca: Keluarga Brigadir J Ngaku Takut Hadapi Jenderal Saat Akan Laporkan Kasus, Ditambah Terkendala Biaya
Baca: Soal Wanita Simpanan Ferdy Sambo Diungkit Dalam Sidang, Kamaruddin Sebut Yosua Beri Informasi ke PC
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu, dikutip dari Tribunnews.
Perkara ini maka dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan adanya penolakan eksepsi yang diajuka Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi-saksi perkara pembunuhan berencana terdakwa Ferdy Sambo di persidangan berikutnya.
penuntut umum tuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/Pid.B/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo," jelas Hakim Wahyu.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," imbuh dia.
Seperti yang diketahui, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi satu-satunya tersangka dengan dakwaan berlapis dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan dan menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat, terdapat 5 tersangka termasuk Ferdy Sambo.
Empat tersangka lain adalah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf yang menjadi asisten rumah tangga.
Para tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan untuk alasan teknis dan efisiensi dalam persidangan, maka 2 perkara yang menjerat Ferdy Sambo akan digabung dalam satu surat dakwaan.
"Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan," kata Fadil, dikutip dari Kompas.
Baca: Isi Dakwaan Lengkap Terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca: Bharada E Berharap Bisa Sampaikan Permohonan Maaf Langsung ke Keluarga Brigadir J
Tentang penggabungan dua berkas perkara tersebut, lanjut Fadil, sesuai denagn aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pasti digabungkan," kata Fadil.
Status kelengkapan berkas perkara kumpulan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J diumumkan hari Rabu (28/9/2022).
Status kelengkapan berkas tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia
Pengumuman soal perkembangan berkas perkara eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan tersangka lain dilaksanakan Rabu (28/9/2022) pukul 15.00 WIB.
Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
"Kita lihat besok (hari ini). Doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara Tersangka FS dkk.," kata Ketut, dikutip dari Kompas.
Polri akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap III) apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Lalu Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan serta perkara disidangkan di pengadilan.
Berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dilimpahkan (tahap I) oleh Bareskrim ke Kejagung.
Berkas perkara tersebut milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu saja, pelimpahan berkas perkara (tahap I) dengan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J juga sudah diterima Kejagung.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Para tersangka itu dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Tak hanya itu saja, para tersangka pun dikenai Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi Pekan Depan