Baik melakukan KDRT psikis maupun fisik, anggota Polri dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
2. Perbuatan menghilangkan senjata api
Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi sanksi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun dan membayar ganti rugi.
Perbuatan ini dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
Perbuatan ini juga dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
Baca: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Berikut Petikan Lengkap Sidang Banding Polri
Dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
Serupa, anggota Polri yang melanggar sumpah dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
Anggota Polri yang melakukan perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
Sebelumnya telah diberitakan