Sanksi demosi tersebut diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) lantaran anak anggota DPR ini melakukan perbuatan tidak profesional saat bertugas dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Keputusan ini dijatuhkan usai Ipda Arsyad menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Perbuatan Ipda Arsyad juga dinyatakan sebagai tindakan tercela.
Lantas apa itu Demosi?
Berikut Tribunnewswiki rangkum informasi terkait demosi yang perlu kamu ketahui:
Demosi merupakan pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Baca: LPSK Klaim Putri Candrawathi Korban Palsu Kasus Kekerasan Seksual, Ini Alasannya
Baca: Inilah Sosok yang Gantikan Budhi Herdi jadi Kapolres Jaksel Usai Jadi Tersangka di Kasus Sambo
Sementara itu dikutip dari Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah (2010, Malayu S. P. Hasibuan mengatakan demosi merupakan perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lebih rendah di dalam suatu organisasi, wewenang, tanggung jawab, pendapatan, serta status yang semakin rendah.
Jadi lewat demosi, seseorang akan memperoleh wewenang, tanggung jawab, dan pendapatan yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya.
Demosi ini bertujuan untuk memacu semangat karyawan supaya dapat lebih termotivasi dalam melakukan pekerjaan.
Tak hanya itu saja, demosi ini juga bisa menjadi sanksi yang diberikan perusahaan maupun instansi untuk pekerja yang kurang berkontribusi untuk mencapai tujuan.
Sebab dengan adanya demosi maka perusahaan bisa menghindari kerugiaan.
Serta memberikan jabatan dan gaji lebih sesuai dengan kemampuan dan kecakapan karyawan.
Sementara itu demosi Polri juga memiliki arti yang sama secara umum.
Di mana demosi Polri juga adalah salah satu sanksi dalam institusi kepolisian.
Berdasar pada Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Kemudian, pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri menyebut demosi sebagai hukuman disiplin.
"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan keada terduga pelanggaran yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (non job)."
Adapun tindakan anggota Polri yang dapat dijatuhi demosi, seperti dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2021, seperti dikutip dari Kompas berikut: