17. Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
18. Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
Perlu dipahami, ujian PPPK tidaklah sama dengan ujian CPNS, sebab tidak ada seleksi kompetensi dasar, yang diseleksi hanya kompetensi bidang/teknis. Peserta yang sudah tersertifikasi pun tetap mengikuti seluruh tes.
Apabila berkas lengkap, maka nilai tes kompetensi teknis akan penuh. Sementara jika berkas bermasalah, maka digunakan nilai tes kompetensi teknis. Peserta juga wajib lulus passing grade ujian manajerial dan sosio-kultural.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)