Jadwal Seleksi Calon PPPK Guru 2022, Lengkap dengan Ketentuan Prioritas Pelamar

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar halaman utama situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB telah menetapkan sebanyak 530.028 kuota untuk  aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 level Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Bahkan lowongan khusus untuk PPPK Guru ada 319.716.

Nadiem Makarim juga mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022.

Kepmen tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002.

Disebutkan ada tiga prioritas pelamar dalam Kepmen tersebut.

Berikut adalah kriteria pelamar prioritas yang perlu kamu ketahui, seperti dikutip dari Kompas:

1. Pelamar prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:

a. Pelamar prioritas I

Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

Baca: Syarat CPNS dan PPPK 2022 yang Buka 1.086.128 Formasi: Rekrutmen Seleksi PPPK Guru Diprioritaskan

Baca: Syarat dan Cara Mendaftar Program Beasiswa Anak Guru 2023

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer