Dedi hanya menyebut bahwa sidang itu akan dipimpin jenderal bintang tiga.
"Dipimpin bintang 3," tegas dia.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Lantaran itulah, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik itu.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ucap Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy mengakui kesalahannya terkait menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.
Kendati begitu, Sambo menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang ia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo.