- Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah
- peserta PBI Jaminan kesehatan telah meninggal dunia
- PBI Jaminan kesehatan peserta, ganda
- Peserta terdaftar lebih dari 1 kali
- Peserta PBI JK terdaftar di luar PBI Jaminan Kesehatan.
Sedangkan untuk Penambahan peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi:
- Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan yang otomatis menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan berhak menerima pelayanan, berhak mendapatkan identitas peserta dan penetapan oleh Menteri bersifat administrasi;
- Dinas Sosial kabupaten/kota berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang diinput, difinalisasi dan disahkan disahkan melalui Aplikasi SIKS-NG modul PBI Jaminan Kesehatan