PBI JK adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.
Jaminan kesehatan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Iuran ini merupakan sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah.
Mengutip dari kemensos.go.id, bantuan iuran jaminan kesehatan atau bantuan iuran ini adalah uruan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Kemudian masukkan nama penerima, manfaat bansos PBI JK, dan masukkan provinsi, kabupaten, dan desar/kelurahan
- Selanjutnya masukkan nama penerima sesuai KTP
- Lalu masukkan kode captcha yang telah disediakan
- Setelah itu klik tombol "Cari Data"
Maka sistem akan melakukan pencarian data seperti yang telah dituliskan.
Jika nama muncul, artinya Anda terdaftar sebagai penerima PBI JK atau terdaftar dalam program lainnya.
Baca: Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Baca: Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Website
Penghapusan dan Penambahan peserta PBI JK ini dilakukan jika peserta tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Kriteria PBI JK yang dihapuskan, adalah sebagai berikut:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah status menjadi mampu
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah
- peserta PBI Jaminan kesehatan telah meninggal dunia
- PBI Jaminan kesehatan peserta, ganda
- Peserta terdaftar lebih dari 1 kali
- Peserta PBI JK terdaftar di luar PBI Jaminan Kesehatan.
Sedangkan untuk Penambahan peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi:
- Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan yang otomatis menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan berhak menerima pelayanan, berhak mendapatkan identitas peserta dan penetapan oleh Menteri bersifat administrasi;
- Dinas Sosial kabupaten/kota berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang diinput, difinalisasi dan disahkan disahkan melalui Aplikasi SIKS-NG modul PBI Jaminan Kesehatan