Ini Syarat dan Alur Pendaftaran Pendataan Tenaga Non-ASN, Paling Lambat 30 September 2022

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MenpanRB meminta instansi ASN untuk mendata tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022. Berikut ini syarat daftar pendataan tenaga non-ASN beserta

10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.

Tenaga Non-ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2 :

- jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik "Proses Pembuatan Akun";

- jika ingin melakukan perbaikan data klik "Kembali".

11. Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data.

Jika yakin telah sesuai klik "iya" , jika belum yakin silakan klik "tidak".

12. Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah selesai.

(Tribunnewswiki.com/flz, Tribunnews.com)



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer