Ini Syarat dan Alur Pendaftaran Pendataan Tenaga Non-ASN, Paling Lambat 30 September 2022

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MenpanRB meminta instansi ASN untuk mendata tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022. Berikut ini syarat daftar pendataan tenaga non-ASN beserta

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

4. Tenaga Non-ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP;

- Nomor Kartu Keluarga;

- Nama Lengkap sesuai KTP;

- Tempat Lahir sesuai KTP;

- Tanggal Lahir sesuai KTP;

- Nomor handphone aktif;

- Alamat email pribadi yang aktif;

- Captcha yang tertera di layar.

5. Jika telah melengkapi semua isian, klik "Lanjutkan", Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data'.

6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.

Silakan melapor pada instansi masing-masing.

7. Tenaga Non-ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.

Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom.

Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:

- file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb;

- file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.

9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan".

Halaman
123


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer