Sosok Ajudan D Disebut Provokasi Ferdy Sambo & Istri hingga Bertengkar, Kamaruddin Ungkap Hal Ini

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjutak, kuasa hukum Brigadir J, dan Ferdy Sambo

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku pihaknya belum dapat mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Putri diduga merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J sehingga terjadi insiden baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Damanik mengungkapkan titik tumpu atau saksi hidup atas kasus dugaan pelecehan tersebut terletak di Putri Candrawathi.

Lantaran saat kejadian, Bharada E yang diduga menembak Brigadir J juga tidak menyaksikan insiden tersebut.

"Seluruh peristiwa ini titik krusialnya, tumpunya ada di Bu Putri (yang bisa) menjawab apakah (ada) tembak-menembak, siapa yang melakukannya, pelecehan seksual ini benar ada atau tidak. Saya kira itu," beber Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Damanik mengatakan hingga kini Komnas HAM belum dapat bertemu Putri karena masa sikologis dengan LPSK belum selesai.

"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itupun kita belum ketemu dia. Karena masa sikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya," sambungnya.

Oleh karena itu, kata Damanik, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah kasus pelecehan tersebut benar-benar terjadi.

"Maka bagaimana kita menyimpulkannya?Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak," katanya.

Kuasa Hukum Sebut Tonton Video Penyiksaan Brigadir J

Kuasa hukum pihak Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sebut sudah melihat video terkait insiden yang menewaskan Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kamaruddin mengungkapkan, tuduhan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Kadiv Propam Ferdy Sambo tak cukup bukti.

Termasuk baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Intinya ini kan mereka bilang pelecehan. Padahal, itu cuma narasi tanpa ada bukti pelecehan."

"Kemudian disebut tembak-menembak, tapi tidak ada bukti tembak-menembak," ungkap Kamaruddin, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/7/2022).

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18//7/2022) (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," imbuh dia.

Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim, Senin (18/7/2022) membawa berbagai bukti untuk membuat laporan polisi terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Kamaruddin menjelaskan pihaknya telah menyusun bukti-bukti untuk melapor ke Bareskrim Polri terkait adanya dugaan pembunuhan berencana.

"Bukti sudah kami bawa, antara lain, perbedaan keterangan Bareskrim Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri berbeda dengan fakta yang kami temukan," papat Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Selain dugaan pembunuhan berencana, Kamaruddin juga berniat melaporkan adanya dugaan pencurian ponsel dan tindak pidana kejahatan telekomunikasi.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

 

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer