Panduan Tukar Uang Baru 2022 Melalui Aplikasi PINTAR

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bank Indonesia baru saja merilis tujuh uang kertas dengan desain terbaru pada Kamis (18/8/2022).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) telah merilis tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Ketujuh pecahan uang kertas tersebut di antaranya Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp 2.000, dan Rp1.000.

Masyarakat dapat menukar uang baru TE 2022 dengan memesan secara online lewat situs pintar.bi.go.id, mulai hari ini, Jumat (19/8/2022).

BI juga mengatur rincian paket penukaran uang baru TE 2022 senilai Rp200.000.

Berikut mekanisme penukaran uang baru TE 2022.

Syarat Penukaran Uang Baru 2022 di Kas Keliling atau Bank Indonesia

1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah yang tersedia untuk ditukarkan di lokasi kas keliling tersebut.

2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling tersebut.

3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia, misalnya sebanyak 300 (tiga ratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas.

4. Dalam rangka pengedaran uang Rupiah emisi baru Tahun Emisi (TE) 2022, masyarakat dapat melakukan pemesanan uang Rupiah TE 2022 melalui kas keliling dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemesanan uang Rupiah TE 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.

b. Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas maksimal paket penukaran uang Rupiah TE 2022 ditentikan oleh Bank Indonesia.

c. Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut:

- 1 (satu) lembar pecahan Rp100.000;

- 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000;

- 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000;

- 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000;

- 2 (dua) lembar pecahan Rp5.000;

Halaman
12


Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer