Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dikabarkan ada di lokasi kejadian saat insiden yang menewaskan Brigadir J.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan terbaru Bharada Eliezer atau Bharada E.
Pernyataan ditulis Bharada E yang ada dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP), Sabtu (6/8/2022) malam.
Keterangan ini disampaikan oleh Muhammad Boerhanuddin, anggota kuasa hukum Bharada E, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin menegaskan, apa yang diungkap kliennya kepada penyidik merupakan fakta yang terjadi.
Baca: Kondisi Ibu Brigadir J Usai Sebulan Kematian Anak : Masih Belum Pulih, Sering Nangis dan Histreris
Baca: Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir J: Turut Berbelasungkawa Atas Kejadian Ini
“Dalam pengakuan terbaru memang dia (Bharada E) menyebutkan apa tugasnya dan siapa pelakunya hingga siapa-siapa saja yang ada di tempat kejadian,” Ujar Boerhanuddin.
Hal mengejutkan lain yang terungkap adalah keberadaan Ferdy Sambo saat itu juga ikut terungkap saat kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus ( timsus) Polri.
Diketahui kala insiden tersebut, Jumat (8/7/2022), Irjen Pol Ferdy Sambo, disebut berada di rumah dinasnya yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(Atasan Bharada E) Ada di lokasi," ujar Burhanuddin, Senin (8/8/2022).
Sebelumnya, Minggu (7/8/2022), ia juga mengatakan soal pengakuan Bharada E yang melihat Ferdy Sambo menggenggam pistol di samping jasas Brigadir Yosua.
Namun ia tidak ingin mengonfirmasi tentang hal tersebut.
Terpisah, Deolipa Yumara, anggota kuasa hukum Bharada E sebelumnya juga mengungkap kondisi Bharada E yang dimanfaatkan oleh pimpinan.
Sampai akhirnya dia sadar dan menceritakan hal yang sebenarnya terjadi.
Bharada E juga meminta maaf pada korban, masyarakat hingga institusi Polri.
Eliezer mengaku menyesal ikut dalam kasus yang menewaskan Brogadir J dan mengatakan fakta yang tidak jujur.
“Jadi kalau terjadi pembunuhan itu tanpa motif karena itu perintah termasuk perintah untuk menembak,” paparnya.
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, memberikan tanggapan terhadap pihak yang menilai kliennya hanya dijadikan tumbal di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Andreas mengimbau agar asumsi 'Bharada E cuma tumbal' dibuktikan.